Lihat ke Halaman Asli

Hukum Acara Berbeda dengan Substansi Kasus & Tawaran Honor Advokat Rp 2 Milliar untuk Dr. Mulya Lubis

Diperbarui: 15 Mei 2017   23:48

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

PRESS RELEASE

HUKUM ACARA BERBEDA DENGAN "SUBSTANSI KASUS" & TAWARAN HONOR ADVOKAT Rp. 2 MILIAR UNTUK DR. MULYA LUBIS

 

Humas Pengadilan Tinggi DKI MENJELASKAN “Masih menunggu pelimpahan berkas untuk banding dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara!", Penjelasan sesuai Hukum Acara Pidana.

 

Dr.Mulya Lubis menuduh “VONIS Over kill” (TANPA MAMPU MEMBERIKAN SOLUSI).

 

Apabila Dr. Mulya Lubis memahami praktek “HUKUM ACARA pidana yang  berbeda dengan SUBSTANSI PIDANANYA” Seharusnya Dr. Mulya Lubis memikirkan cara agar Pengadilan Tinggi (PT) segera MEMPERCEPAT menentukan sikap atas penangguhan. 

 

Seharusnya saran yang tepat dari “PROFESIONAL ADVOKAT” adalah:

 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline