Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo yang juga calon presiden Republik Indonesia, saat ini tersangkut masalah hukum. Adalah Udar Pristono, mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta yang menyeret sang Gubernur sekaligus Capres nomor 2 ini terkait masalah dugaan korupsi proyek pengadaan bus Busway dan Bus Sedang pada Dinas Perhubungan DKI Jakarta Tahun Anggaran 2013.
Bahwa sesungguhnya permasalahan ini merupakan permasalahan hukum dalam lingkup keperdataan ( wanprestasi ) antara Pemprov DKI Jakarta dengan para pelaksana pengadaan. Namun apabila pihak Kejaksaan Agung bermaksud menelusuri terkait dugaan penyalahgunaan anggaran, sudah seharusnya pihak Kejaksaan Agung juga memanggil dan memeriksa Gubernur DKI Jakarta. Oleh karena proses pengadaan bus ini melibatkan banyak pihak, baik itu Gubernur DKI maupun Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi DKI Jakarta serta Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. Mengingat BPK telah menyimpulkan bahwasanya secara teknis tidak ada kendala dalam proses pengadaan bus tersebut. Demikian yang disampaikan oleh team pengacara Udar Pristono dalam Siaran Pers pada hari Selasa kemarin di kantor pengacara Eggi Sudjana di Jakarta. Lebih lanjut menurut siaran pers tersebut, Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo yang biasa disebut Jokowi, selaku Kepala Daerah sudah pasti mengetahui proses pengadaan sejak awal. Masih menurut siaran pers tersebut, sikap Gubernur DKI Jako Widodo terkesan menghindar bahkan mengelak atau menolak untuk membahas dan menyelesaikan masalah ini. Malahan cenderung menyalahkan dan menyudutkan serta menjerumuskan saudara Udar Pristono. Hal ini menunjukan sikap tidak gentlemen seorang pimpinan yang seharusnya bertanggung jawab terhadap orang orang yang dipimpinnya, demikian imbuh team pengacara Udar Pristono lebih lanjut.
Hal lain menurut siaran pers tersebut, adalah sikap penyangkalan yang dilakukan oleh Joko Widodo. Selama ini Gubernur DKI Jakarta tersebut selalu menyangkal apabila ditanya kenal dengan Michael Bimo, salah seorang yang disebut oleh oleh Udar Pristono sebagai orangnya Jokowi yang namanya dikaitkan dalam kasus korupsi pengadaan Busway. Udar sendiri berani menyatakan bahwa Jokowi yang membawa dan mengenalkan Michael Bimo ini kepadanya. Untuk memperkuat pernyataannya, Udar Pristono membuat pernyataan tersebut di atas meterai. Karena merasa difitnah dan dicemarkan nama baiknya, melalui kuasa hukum, Udar Pristono melaporkan Guberbur DKI tersebut dengan pasal 310, 311, 421, 427 ayat (2).
Sepertinya kasus Busway ini akan berbuntut panjang, karena para pelaksana pengadaan berencana akan mengambil sikap dengan mengajukan persoalan ini ke Badan Arbitrase Negara Indonesia (BANI) mengingat Wakil Gubernur DKI Jakarta sebagai Pimpinan Provinsi tidak bersedia membayar 80 % siasa uang pengadaan Busway tersebut.
Bagiamana nasib Gubernur DKI yang sedang mengambil cuti dalam rangka Pilpres, apakah akan dipenjara? Waktu jualah yang akan menunujukan. Namun menurut team pengacara Udar Pristono, bahwa apabila klien mereka yang akan disidangkan hari ini akan ditahan, maka seharusnya Joko Widodo juga harus ditahan, karena sesungguhnya sang Gubernur yang paling bertanggung jawab, karena sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah, seperti tercantum dalam SK. Gubernur DKI No. 2082/2012
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H