Lihat ke Halaman Asli

Mengenal Sistem Kekerabatan Patrilineal dan Matrilineal

Diperbarui: 4 April 2017   18:22

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Sebelum kita membahas tentang sistem kekerabatan patrilineal dan matrilineal, perlu kita ketahui pengertian dari kekerabatan. Kekerabatan berasal dari kata kerabat yang artinya yang dekat (pertalian keluarga), sedarah sedaging, keluarga, sanak saudara, atau keturunan yang sama. Jadi, Kekerabatan merupakan hubungan kekeluargaan seseorang dengan orang lain yang mempunyai hubungan darah atau keturunan yang sama dalam satu keluarga.

Menurut Wikipedia Bahasa Indonesia, patrilineal adalah suatu adat masyarakat yang mengatur alur keturunan berasal dari pihak ayah. Patrilineal berasal dari dua kata bahasa latin, yaitu pater yang artinya ayah, dan linea yang berarti garis. Jadi, patrilineal berarti mengikuti garis keturunan yang ditarik dari pihak ayah. Penganut adat patrilineal di Indonesia antara lain adalah suku Batak, suku rejang dan suku Gayo, dari luar sendiri ada bangsa Arab yang menganut sistem patrilineal ini.

Sedangkan matrilineal menurut Wikipedia Bahasa Indonesia adalah suatu adat masyarakat yang mengatur alur keturunan berasal dari pihak ibu. Matrilineal berasal dari kata mater yang artinya ibu dan linea yang artinya garis. Jadi, matrilineal berarti mengikuti garis keturunan yang ditarik dari pihak ibu. Penganut adat matrilineal di Indonesia diantaranya suku minangkabaudan dari luar yang menganut sistem ini adalah suku Indian.

Menurut sistem patrilineal, kedudukan pria lebih menonjol pengaruhnya dalam pembagian warisan daripada kedudukan wanita sehingga hanya anak laki-laki yang akan menjadi ahli waris. Sebaliknya dalam sistem matrilineal kedudukan wanita lebih menonjol dibandingkan kedudukan pria dalam pewarisan. Ahli waris dalam sistem matrilineal adalah mereka yang ada pada garis ibu yakni anak laki-laki dan anak perempuan, saudara laki-laki dan saudara perempuan, nenek beserta saudara-saudaranya baik laki-laki maupun perempuan.

Antara sistem keturunan yang satu dengan yang lain dapat berlaku dalam bentuk percampuran atau pergantian sistem, hal ini dikarenakan adanya hubungan perkawinan. Suatu masyarakat yang menganut sistem patrilineal dan matrilineal mengenal bentuk perkawinan eksogami yakni prinsip perkawinan yang mengharuskan orang mencari jodoh di luar lingkungan sosialnya, seperti di luar lingkungan kerabat, kelompok adat, golongan sosial, dan lingkungan pemukiman. Dalam sistem patrilineal masyarakat Batak Toba, perkawinan eksogami ini berbentuk perkawinan jujur yang mana pihak laki-laki menarik pihak perempuan untuk masuk ke dalam klan (kelompok) nya disertai dengan pemberian barang-barang bernilai kepada pihak perempuan sebagai pengganti kedudukan perempuan tersebut dalam klannya (perempuan).

Dalam sistem matrilineal suku Minangkabau, berbentuk kawin bertandang (dimana kedudukan pria hanya sebagai tamu dan tidak berhak atas anaknya serta harta benda dalam rumah tangga), kawin menetap (suami istri tinggal dalam satu rumah dan membentuk keluarga sendiri)dan kawin bebas (setiap orang bebas memilih pasangannya masing-masing tanpa terikat kondisi khusus yaitu hukum adat dalam kelompok). Kawin bebas berlaku bagi mereka yang telah melakukan perpindahan tempat tinggal atau bermigrasi.

Di Indonesia sendiri, dewasa ini, telah mengarah pada sistem parental atau bilateral yaitu sistem keturunan yang ditarik dari garis ayah dan ibu (orang tua) sehingga tidak ada perbedaan kedudukan antara pria dan wanita dalam memperoleh warisan. Namun demikian, masih banyak juga suku-suku masyarakat pedesaan yang tetap mempertahankan sistem keturunan dan kekerabatan patrilineal maupun matrilineal.

Sumber Referensi:

Koentjaraningrat (1998). Pengantar antropologi II: pokok-pokok etnografi. Jakarta: PT. Rineka Cipta.

http://id.wikipedia.org/wiki/Patrilineal

http://id.wikipedia.org/wiki/Matrilineal

http://mafia-hukum.blogspot.com/2012/03/hukum-adat-1

http://oneedex.blogspot.com/2012/07/hukum-waris-adat-dalam-mempertahankan-eksistensi-masyarakat-genealogis

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline