Dalam kehidupan sehari-hari, tak jarang kita jumpai kegiatan konsumsi entah itu konsumsi yang berupa jasa maupun konsumsi yang berupa barang, entah itu di jumpai secara langsung maupun melalui media sosial.
Dari hal-hal tersebut tidak bisa di pungkiri lagi bahwa konsumsi merupakan kebutuhan yang sangat penting bagi setiap manusia, entah itu yang muda maupun yang tua, yang sekolah maupun yang tidak, jadi semua tingkatan akan melakukan kegiatan konsumsi tersebut. Lalu, apa sih yang di maksud dengan konsumsi ?
Jadi, konsumsi ialah suatu kegiatan yang bertujuan untuk menggunakan manfaat dari suatu barang atau jasa tersebut dalam rangka memenuhi kebutuhannya. Dalam konteks konvensional tujuan konsumsi ini ialah untuk memperoleh kepuasan (utility). Utility secara bahasa berarti berguna (usefulness), membantu (helpfulness) atau menguntungkan (advantage).
Utiliti juga bermakna sebagai kegunaan barang yang di rasakan oleh seorang konsumen ketika mengonsumsi sebuah barang. Kegunaan ini juga bisa dirasakan sebagai rasa "tertolong" dari suatu kesulitan karena mengonsumsi barang tersebut.
Oleh sebab adanya rasa inilah, maka sering kali utilitas dimaknai juga sebagai rasa puas atau kepuasan yang dirasakan oleh seorang konsumen dalam mengonsumsi sebuah barang.
Jadi, dalam konteks konvensional ini konsumen di asumsikan selalu menginginkan tingkat kepuasan yang maksimal. Beda lagi dengan tujuan konsumsi dalam konteks syariah, yaitu kepuasaannya berupa mashlahah. Lalu, apa itu mashlahah ?
Mashlahah ialah kepuasan yang tidak hanya bersifat fisik saja, tetapi juga dari segi spiritualnya. Jadi mashlahah bisa juga kita artikan kemanfaatan dan keberkahan yang terkandung dalam suatu barang ataupun jasa. Karena islam sangat mementingkan keseimbangan fisik maupun non fisik yang didasarkan atas nilai-nilai syariah. maslahah dalam konsumsi bisa dicapai dengan memenuhi dua hal, pertama mengonsumsi makanan yang halal dan thayyib (bermanfaat) dan kedua menghindari perilaku israf (berlebihan).
Ketika dua hal ini dipenuhi, maka konsumen akan mendapatkan maslahah yang maksimal, itu artinya bahwa tidak hanya kebutuhan materialnya saja yang diperoleh tetapi juga kebutuhan spiritualnya yang akan mengantarkannya pada kebahagiaan di dunia dan kemuliaan yang abadi di kehidupan akhirat. Lalu mengapa seseorang harus melakukan aktivitas-aktivitas ekonomi tersebut ?. Al-ghazali mengidentifikasikan alasan mengapa kita harus melakukan aktivitas-aktivitas ekonomi, yang pertama ialah untuk mencukupi kehidupan hidup yang bersangkutan, kedua mensejahterakan keluarganya, dan yang terakhir ialah membantu orang lain yang membutuhkan.
Lalu, seberapa pentingkah mashlahah dalam konsumsi tersebut ?. Sesuai dengan penjelasan diatas, bahwa maslahah itu tidak hanya bersifat fisik saja tetapi juga mencakup nilai spiritualnya, yaitu kemanfaatan dan juga keberkahannya. Dimana kemanfaatan dan keberkahan itu sendiri adalah sesuatu yang banyak di inginkan oleh kalangan umat muslim.
Karna seperti yang kita ketahui, bahwa kadar keberkahan yang di peroleh ketika mengonsumsi barang ataupun jasa yang halal itu pasti berdampak positif bagi kesehatan maupun keberlangsungan hidup. Dan juga akan mendatangkan pahala dimana pahala tersebut nantinya akan berguna untuk di kehidupan yang akan datang, karena umat muslim mempunyai keyakinan bahwasanya kehidupan tidak hanya di dunia, tetapi akan ada kehidupan selanjutnya yaitu akhirat.
Oleh sebab itu, umat muslim dalam melakukan kegiatan konsumsi tidak hanya mencari kepuasan yang maksimal saja, tetapi juga mempertimbangkan aspek mashlahah yang menjadi tujuan syariat islam (maqashid syariah).