Lihat ke Halaman Asli

Yuk, Kenali Sertifikasi Keperawatan dan Fungsinya

Diperbarui: 20 Juni 2017   10:29

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Sertifikasi Perawat dan Caregiver serta tenaga medis lain merupakan salah satu kebijakan di Homecare24. Regulasi ini diambil, bukan sekedar membuktikan profesionalisme layanan Homecare24 saja. Tapi juga sebagai pemberi kepastian bagi masyarakat yang hendak menggunakan jasa perawat dan caregiver serta tenaga medis lain di Homecare24.

Tapi sebenarnya, ada berapa sih sertifikasi yang ditetapkan oleh negara dan apa saja fungsinya? Dihimpun dari berbagai sumber, berikut penjelasannya:

1. Sertifikasi BTCLS, PPGD, BTLS, GELS, Ke-Gawat-Darurat-an

Sertifikasi ini digunakan bagi perawat dan caregiver serta tenaga medis lainnya dalam menangani pasien yang rujukannya di rumah sakit, khususnya di Unit Gawat Darurat (UGD), Perusahaan, Puskesmas dan Klinik.

Seluruh tenaga medis yang memiliki sertifikat ini tentunya telah mampu menangani kasus ke-gawat-darurat-an kardiovaskuler, termasuk di dalamnya serangan jantung (Acute Miocard infark) dan arythmia lethal.

Tenaga medis yang memegang sertifikat ini telah dipercaya menggunakan alat Automatic External defibrillator yang merupakan alat basic standar internasional. Selain itu, memiliki juga kemampuan untuk menangani berbagai kasus ke-gawat-darurat-an trauma, khususnya pada kasus-kasus kecelakaan lalu lintas, kecelakaan di perusahaan atau tempat kerja. Pemilik sertifikat ini mampu melakukan triage, baik di lokasi bencana maupun di Unit Gawat Darurat.

2. Sertifikat Hyperkes Keperawatan Higiene Perusahaan dan Kesehatan Kerja

Sertifikasi ini digunakan bagi perawat dan caregiver serta tenaga medis lainnya dalam menangani pasien di perusahaan atau industri bahkan sekolah internasional. Pemilik sertifikat ini memang ditujukan untuk menjadi tenaga medis agar tenaga kerja dan setiap orang yang berada di tempat kerja selalu dalam keadaan sehat dan selamat serta agar sumber-sumber produksi dapat berjalan secara lancar tanpa adanya hambatan.

Berdasarkan ruang lingkupnya, tanggung jawab pemilik sertifikat ini meliputi:

a. Tenaga kerja dari semua jenis dan jenjang keahlian.

b. Peralatan dan bahan yang dipergunakan.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline