Lihat ke Halaman Asli

Kuasa Hukum BA Tanggapi Praperadilan yang Diajukan Anandira di Pengadilan Negeri

Diperbarui: 18 April 2024   22:17

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber gambar : Tribun News Bali

Denpasar - Kamis, 18 April 2024, Ahmad Ramzy Ba'abud selaku pengacara BA akhirnya memutuskan untuk buka suara terkait upaya praperadilan yang diajukan oleh tim kuasa hukum Anandira Puspita di Pengadilan Negeri Denpasar. Selaku pengacara BA, ia menuturkan bahwa langkah Anandira tepat untuk mengambil proses hukum dan menanggulangi opini publik yang sudah simpang siur saat ini. 

Ahmad menuturkan, "BA sudah cukup dewasa untuk memahami hukum. Dan kasus ini tidak ada kaitannya dengan orang tuanya". Menurutnya, langkah hukum ini merupakan inisiatif pribadi BA untuk menegakkan kebenaran, terutama ketika namanya disebut dalam unggahan media sosial dengan narasi yang tidak akurat. Selain itu, proses jalur hukum juga merupakan hak tersangka yang dilindungi oleh undang-undang. 

Ahmad juga menepis dugaan adanya intervensi dari ayah BA, Kombes Pol Budi Hermanto, yang merupakan Kapolresta Malang. Menurutnya, permasalahan ini tidak ada hubungannya dengan kedinasan maupun kehidupan pribadi Kapolresta Malang. Ahmad juga meningatkan kepada masyarakat untuk tidak mudah percaya kepada hoaks simpang siur yang beredar di media sosial.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline