Abstrak:
Perkawinan adalah ikatan kuat yang tidak terpisahkan dan suatu ikatan yang menimbulkan banyak implikasi hukum antara pasangan suami isteri, karenanya dibutuhkan aturan hukum perkawinan yang jelas. Perumusan suatu undang-undang memiliki proses dan dinamikanya tersendiri, serta banyak faktor yang mempengaruhi lahirnya suatu undang-undang, termasuk dalam kelahiranUndang-Undang Nomor 1 Tahun 1974.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dinamika politik yang terjadi dalam proses lahirnya undang-undang perkawinan. Penelitian ini menggunakan metode analisis konten dengan pendekatan normatif, untuk data yang diperoleh berasal dari studi literatur dan data analisanya menggunakan pendekatan kualitatif.
Hasil dari penelitian ini,dalam proses perumusan undang-undang perkawinan terdapat dinamika politik yang ternyata dapat membawa angin segar bagi hukum perkawina di Indonesia,karena dengan adanya undang-undang perkawinan ini melindungi dan memperjelas hukum perkawinan yang dapat digunakan oleh seluruh mmasyarakat Indonesia.
Latar Belakang Lahirnya Undang-Undang Perkawinan di Indonesia
Peraturan di Indonesia berlaku hukum dasar yang tertulis seperti UUD1945, selain itu juga berlaku hukum yang tidak tertulis yang sering dijumpai dalam tata hukum nasional.
Bahkan norma dasar dalam pasal 2 aturan peralihan UUD1945 menunjukan hukum yang menjadi isi awal tata hukum nasional dengan menyatakan segala peraturan yang ada masih langsung berlaku selama belum diadakan yang baru menurut UUD, yang dalam hal ini termasuk hukum tidak tertulis.
Adapun sebelum kemerdekaan, hukum perkawinan bagi masyarakat pribumi tersebut merupakan hukum tidak tertulis yang diadopsi dari hukum fikih dan hukum adat yang telah diresiplir berdasarkan teori receptie, dan tidak ada hukum tertulis atau yang diundangkan yang dapat dijadikan sebagai patokan dalam pelaksanaan perkawinan di Indonesia, dan hukum perkawinan tertulis hanya berlaku bagi golongan tertentu.
Hal ini mendorong beberapa organisasi perempuan pada masa itu menuntut untuk memiliki undang-undang perkawinan dan persoalan tersebut pernah dibicarakan di Volksraad.
Politik Hukum lahirnya Undang-Undang Perkawinan di Indonesia
Pembentukan Undang-Undang Perkawinan untuk pertama kali prosenya dilakukan pada 30 Agustus 1973. Hal ini dilakukan setelah presiden menyampaikan surat beserta lampiran RUU ke DPR.