Lihat ke Halaman Asli

Holil kibron

Ekonomi syariah

Persaingan, Sistem Aturan, dan Undang-undang Perlindungan Persaingan Usaha di Kota Jambi

Diperbarui: 5 September 2020   10:58

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bisnis. Sumber ilustrasi: PEXELS/Nappy

Nama: HOLIL KIBRON

(NIM): 501180106 

Pendahuluan

Dalam dunia usaha, setiap pelaku usaha selalu menginginkan usahanya berkembang secara maksimal atau menjadi yang terbaik di antara para pesaingnya. Agar tidak kalah unggul dengan para pesaing, setiap pelaku usaha dituntut untuk meningkatkan kinerja dan daya saing usahanya. Sebagai konsekuensi keberhasilan mencapai hal itu, pelaku usaha akan memperoleh posisi dominan atau memiliki market power (kekuatan pasar) di pasar bersangkutan (Regina, dkk 2019).

Pelaku usaha dominan adalah pelaku usaha yang mempunyai pangsa besar dalam pasar, yang dapat mempengaruhi harga pasar dengan memperbanyak produksinya. Yang dimaksud posisi dominan dalam Pasal 1 angka (4) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 adalah keadaan dimana pelaku usaha tidak mempunyai pesaing yang berarti di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan pangsa pasar yang dikuasai atau pelaku usaha mempunyai posisi tertinggi di antara para pesaingnya di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan kemampuan keuangan kemampuan akses pada pasokan atau penjual serta kemampuan untuk menyesuaikan pasokan atau permintaan barang atau jasa tertentu. 

Posisi dominan di dalam pasar ditandai dengan adanya kepemilikan saham mayoritas maupun adanya pendirian beberapa perusahaan dengan kegiatan usaha yang sama pada pasar yang bersangkutan. Seiring dengan perkembangan dunia usaha, kepemilikan saham mayoritas dan pendirian beberapa perusahaan yang memiliki kegiatan usaha sama yang mengakibatkan "posisi dominan" menjadi suatu hal yang dilarang, karena hal tersebut dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli maupun persaingan usaha yang pada gilirannya akan merugikan masyarakat.

Berdasarkan uraian di atas, pada artikel ini penulis tertarik mengkaji lebih jauh mengenai persaingan usaha tidak sehat, serta sistem aturan dan undang-undang perlindungan persaingan usaha tidak sehat, khsusunya di Kota Jambi. 

Pembahasan

Persaingan Usaha Tidak Sehat di Kota Jambi

Bagi dunia usaha, sebuah persaingan usaha harus dipandang sebagai hal positif. Hal ini dilakukan untuk menciptakan persaingan usaha yang sempurna (perfect competition). Namun, pada kenyataannya hampir tidak pernah ditemui suatu pasar dimana terdapat persaingan sempurna. Yang sering terjadi adalah persaingan tidak sempurna. Di dalam persaingan tidak sempurna inilah akan ditemui praktik-praktik monopoli.  

Bagi pelaku usaha di Kota Jambi, persaingan usaha tidak sehat seperti monopoli akan berdampak pada hilangnya kesempatan berusaha. Sedangkan bagi konsumen, penguasaan pasar oleh satu atau dua produsen terhadap pangsa pasar yang sama memungkinkan timbulnya permainan harga dan kualitas barang yang rendah yang pada skala besar akan dapat menimbulkan terjadinya inflasi dan menimbulkan kerugian bagi masyarakat Kota Jambi. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline