Lihat ke Halaman Asli

Ke Mall yang Ada Hiasan Natal, Boleh Gak?

Diperbarui: 19 Desember 2016   13:02

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

"Jaka, kita jalan-jalan ke mall yuk," ajak Hoja sehabis menjual sapinya.

"Lagi suasana natal Hoja, boleh gak sih ke mall kalau ada hiasan natal?" tanya Jaka.

"Kata MUI, ada fatwa haram Hoja, untuk bagi muslim difatwakan haram untuk mengenakan atribut agama lain, gitu Hoja" Sambung Jaka.

" Nah yang haram kan kalo pake atribut untuk muslim kan jadi, so what gitu lho Jaka, apa hubungannya dengan jalan-jalan ke mall?," tanya Hoja.

"Buat aku sih ga ada masalah, kalau cuma dilarang mengenakan atribut, cuma nanti kalau kalau mall mendekor gedungnya bersuasana natal, pasang pohon cemara natal, pakai kelap kelip lampu, masak sih kita masuk ke mall jadi haram sih Jaka?" tanya Hoja.

Termasuk, barang dagangan yang dikemas dengan suasana natal, apakah barang dagangan itu jadi haram dibeli oleh orang muslim, alangkah uniknya nanti kalau ada produk yang dijual di mall berhias natal nanti dipojoknya tertulis label halal MUI.." lanjut Hoja.

"Wah perkara itu aku gak tau Hoja, apa nanti kalau kita masuk ke Mall yang berdekorasi natal juga haram untuk dimasuki?, apa nanti kalau nonton TV ada Iklan ucapan selamat natal, haram buat di tonton, binggung aku Hoja kalau ditanya begitu." Jaka mulai bingung.

"Nah kan bingung kamu Jaka, karena kadang memfatwa lebih mudah daripada memberi solusi, pelarangan kadang menimbulkan perlawanan!" Lanjut Hoja.

"Yang membuat fatwa umumnya generasi 60an, ditujukan lebih banyak ke generasi 2000an, generasi yang melihat atribut natal sebagai atribut budaya, maka ramailah medsos mengkomentari fatwa itu."

"Coba kau perhatikan Jaka, demi mensosialkan fatwa itu, mereka keliling pasar dikawal polisi, di sisi lain,  di media online dan medsos, di kolom komentar, generasi 2000an ramai mengomentari fatwa itu, efektif mana coba?". Lanjut Hoja sambil  memperlihatkan Jaka komentar atas artikel fatwa haram itu.

"Di detik.com artikel itu sudah dikomen oleh lebih dari 2.700 komentar, dan itu artikel yang paling banyak dikomentari untuk hari ini, itu suara silent people yang ngerti internet, dan Ini cara antar generasi berkomunikasi, nah kita yang jadi binggung, yang jelas, MUI itu Lembaga Swadaya Masyarakat, kita sebagai warga negara lebih terikat dengan Undang-undang, kan fatwa MUI bukan Undang-Undang,  jadiiii....!" kata Hoja.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline