Lihat ke Halaman Asli

Pantaskah Kita Menghina Seseorang dengan Sebuah Lawakan?

Diperbarui: 20 Juli 2017   13:25

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

http://www.wowkeren.com/berita/tampil/00151829.html

Nama: Hocky Luhur Bagaskoro

Nim: A15.2016.00623

Mata Kuliah: Dasar Penyiaran(teori)

Kelompok: A15.9203

Judul: Pantaskah kita menghina seseorang dengan sebuah lawakan?

 

 

PENDAHULUAN

Latar Belakang Masalah

Kejahatan atau tindakan merupakan salah satu bentuk dari "perilaku menyimpang" yang selalu ada dan melekat pada tiap bentuk masyarkat. Perilaku menyimpang merupakan suatu ancaman yang nyata atau ancaman terhadap norma. Norma sosial yang mendasari kehidupan atau keteraturan sosial, dapat menimbulkan ketegangan individual maupun ketegangan. Dan dari beberapa siaran yang diantaranya setuju jika terjadi kesalahan dalam norma sosial diminta Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menegur stasiun televisi yang menyiarkan program tersebut. Pasal 207 KUHP yang dirumuskan sebagai berikut:
"Barang siapa dengan sengaja di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina suatu penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana".

http://sumsel.tribunnews.com/2017/03/03/gara-gara-tayangan-ini-netizen-minta-kpi-blokir-ovj

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline