Lihat ke Halaman Asli

hmz mengajarrr

Institut Pemerintahan Dalam Negeri

Komitmen Paslon Capres/Cawapres terhadap Pemberantasan Korupsi

Diperbarui: 20 Januari 2024   16:33

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Cerita Pemilih. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

KOMITMEN PASLON CAPRES/CAWAPRES TERHADAP PEMBERANTASAN KORUPSI

Oleh: M. Harry Mulya Zein 

         Semua calon presiden dalam Pemilu 2024 menegaskan komitmen dan janjinya untuk memperkuat Komisi Pemberantasan Korupsi dalam upaya untuk menanggulangi problem korupsi di Indonesia (Kompas, 17/1/2024).  Menurut Jeremy Pope, 2000 : "Korupsi adalah kejahatan luar biasa. Korupsi membuat parah kemiskinan yang sudah parah sulit diatasi," Secara sederhana, definisi korupsi adalah penyalahgunaan kekuasaan kepercayaan publik untuk keuntungan pribadi.

Pengertian ini juga mencakup prilaku pejabat-pejabat lembaga publik (baca: negara dan pemerintah), baik politisi maupun para penyelenggara negara, yang memperkaya diri secara tidak pantas dan melanggar hukum. Jika mengacu pada pengertian Jeremy Pope, dalam bukunya 'Strategi Memberantas Korupsi; Elemen sistem Integritas Nasional,' korupsi juga mencakup prilaku orang-orang yang dekat dengan politisi dan Penyelenggara Negara, dengan menyalahgunakan kekuasaan yang dipercayakan kepada mereka. Lalu jika kita tarik ke dalam unsur kejahatan.

Secara sederhana definisi kejahatan adalah suatu tindakan yang anti sosial. J.M. Bemmelem memandang kejahatan sebagai suatu tindakan yang menimbulkan kerugian, ketidakpatutan dalam masyarakat, sehingga dalam masyarakat terdapat kegelisahan, dan untuk menentramkan masyarakat. Karena itu negara harus menjatuhkan hukuman kepada si pelaku.

Sementara berdasarkan Edwin H Sutherland dalam bukunya 'Principle of Criminology,' menyebutkan terdapat beberapa unsur kejahatan yang saling bergantung dan saling mempengaruhi. Diantaranya, pertama, terdapat akibat-akibat tertentu yang nyata atau kerugian, dan kedua, kerugian tersebut melanggar undang-undang yang berlaku dan ketiga, dilakukan secara sengaja. Jika saja kita mengacu kepada dua definisi diatas, maka korupsi benar-benar merupakan bentuk kejahatan.

Dieter Frisch Direktur jenderal Pembangunan Komisi Eropa, memberikan analisa bahwa korupsi telah memperbesar pengeluaran untuk barang dan jasa; memperbesar utang suatu negara (dan memperbesar biaya cicilan utang dimasa datang); menurunkan standar, karena barang yang diserahkan adalah barang dengan mutu dibawah standar dan teknologi yang tidak cocok atau tidak perlu.

Korupsi juga menyebabkan proyek-proyek dipilih berdasarkan modal. Karena ini bermaksud lebih menguntungkan si pelaku korupsi, bukan berdasarkan kemampuan menyerap tenaga kerja, yang bermanfaat bagi pembangunan. Menurut Jean Cartie Bresson, dalam bukunya 'The Couse and Consequences of Corruption: Economic Analyses and Lessons Learnt', menyimpulkan bahwa korupsi terdampak negatif terhadap alokasi dan distribusi sumber daya ekonomi.

Dampak tersebut antara lain: Pertama, korupsi menimbulkan transaksi illegal tetap terjaga kerahasiaannya, kontrak-kontrak yang korup akan kehilangan kompetitor, menghapus keberatan kompetitor serta tidak ada perlindungan hak bagi kompetitor, kriteria-kriteria ekonomi yang seharusnya dipertimbangkan digantikan dengan kriteria kekeluargaan, etnik, keagamanaan maupun koneksi lainnya.

Kedua, korupsi mengurangi investasi dan pertumbuhan ekonomi. Ketiga, korupsi menimbulkan alokasi sumber daya publik yang rendah karena lebih banyak dipergunakan untuk biaya suap. Keempat, korupsi menimbulkan public defisits. Kelima, korupsi mengurangi peran pemerintah atas dasar redistribusi pajak, karena penerimaan berkurang. Keenam, korupsi mengakibatkan rendahnya kualitas pelayanan dan fasilitas publik. Ketujuh, korupsi menyebabkan alokasi sumber daya yang tidak tepat, dankedelapan, korupsi dibidang penegakan berdampak pada penyalahgunaan kewenangan.

Dengan demikian sangat jelas, jika kita menarik hubungan antara kejahatan dan korupsi, kerugian yang didapat masyarakat luas sangat dirasakan. Maka sangat jelas pula, korupsi merupakan kejahatan yang luar biasa.  Oleh karena itu apa yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan didukung semua elemen akan mempercepat penciptaan sebuah tata kelola Kepemerintahan yang baik (good corporate governance).

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline