E Voting Dalam PILPRES, PILEG dan PILKADA 2024
Oleh: HM Harry Mulya Zein (Dosen IPDN Jakarta)
Isu tentang pelaksanaan PILPRES, PILEG dan PILKADA serempak 2024 mendatang akan diliputi dengan kecurangan, tidak netral atau berpihak pada salah satu pasangan calon (PASLON).
Praktek peserta pemilu yang baruk dilakukan oleh pihak yang berkepentingan serta praktek kecurangan itu dilakukan secara terstruktur, sistematik dan masif. Sehingga penyelenggaraan pemilu yang jujur dan adil (JURDIL) tidak akan tercapai.
Lagi pula penyelenggaraan pemilu pada dasarnya memberikan kesempatan kepada rakyat untuk bisa memilih calon pemimpinnya. Sebagaimana prinsip demokrasi dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.
Tentunya calon pemimpin itu berasal dari rakyat yang bertujuan untuk memajukan serta meningkatkan kesejahteraan rakyat. Spirit demokrasi ini diharapkan bisa meningkatkan partisipasi masyarakat yang sempat acuh terhadap dunia politik.
Robert A Dahl dalam bukunya berjudul Polyarchy: Participation and Opossition, melihat sistem politik dapat dianggap demokratis apabila system politik itu menggunakan prasyarat utama antara lain; (1) menyelenggarakan pemilihan yang terbuka dan bebas (2) mngembangkan pola kehidupan politik yang kompetitif; (3) dan memberi perlindungan terhadap kebebasan masyarakat (civil liberties). Tujuan itu dipertegas dengan pernyataan Robert Hefner bahwa budaya politik yang demokratis bisa menumbuhkan keadaban yang demokratis pula.
Tak heran banyak cendekiawan, akademisi dan analis berharap, dengan pelaksanaan Pemilu 2024 ini dapat berdampak positif bagi proses pengembangan kebudayaan politik serta menumbuhkan kehidupan demokrasi yang lebih baik. Penyelenggaraan pemilu yang jujur dan adil menjadi harapan semua pihak. Titik rawan dari sengketa hasil pemilu pada saat perhitungan suara di TPS (tempat pemungutan suara), karena dilakukan secara manual.
Metode secara manual ini rawan gugatan dari para calon yang mengikuti kontestasi dalam perhelatan pemilu. Oleh karena itu wacana pelaksanaan pemungutan suara menggunakan alat bantu atau berbasis teknologi digital melalui E-voting atau electronic voting berbasis android harus diwujudkan.
Electronik voting adalah sebuah system yang memanfaatkan perangkat elektronik dan mengolah informasi digital untuk membuat surat suara, memberikan suara, mengirim hasil perolehan suara, menayangkan perolehan suara, memelihara dan menghasilkan perhitungan suara.
Keuntungan yang didapat dari e-voting ini adalah paperless, meminimalisir kecurangan dan real time result. Teknologi ini pun dilengkapi dengan system anti hack sehingga aman dan terpercaya.