Lihat ke Halaman Asli

HMPS HUKUM TATA NEGARA

Himpunan Mahasiswa Program Studi Hukum Tata Negara Fakultas Syari'ah Universitas Islam Negeri Salatiga

Indonesia Sebagai Negara Hukum Prismatik

Diperbarui: 22 Maret 2023   12:59

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Instagram/htnetizen

Seperti telah dinyatakan dalam UUD 1945 Pasal 1 Ayat (3) dikataka bahwa Negara Indonesia adalah Negara Hukum. Namun yang menjadi pertanyaan adalah konsep negara hukum yang sesungguhnya dianut Indonesia yang seperti apa? Apakah Rechtsstaat atau the Rule of Law.

 Menilik pada Pembukaan dan Pasal-pasal dalam UUD NRI Tahun 1945 sebagai sumber politik hukum Indonesia. Yang mejadikan penegasan adalah Pertama, Pembukaan dan Pasal-pasal dalam UUD NRI Tahun 1945 memuat tujuan, dasar, cita hukum dan norma dasar negara Indonesia yang harus menjadi tujuan dan pijakan dari politik hukum Indonesia. Kedua, Pembukaan dan Pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 mengandung nilai khas yang bersumber dari pandangan dan budaya bangsa Indonesia yang diwariskan oleh nenek moyang bangsa Indonesia.

Instagram/htnetizen

Prof. Mahfud M.D dalam bukunya Membangun Politik Hukum Menegakkan Konstitusi berpendapat bahwa Indonesia menganut sistem negara hukum prismatic, yang mana hukum mengintegrasikan unsur-unsur baik dari yang terkandung di dalam berbagai hukum (sistem hukum) sehingga terbentuk suatu hukum yang baru dan utuh. Jelas bahwa membentuk suatu konsep negara hukum baru yang bersumber pada pandangan dan falsafah hidup luhur bangsa Indonesia. Yang mana kemudian Pancasila menjadi pokok kaidah fundamental negara "staat fundamental norm" dengan dicantumkan dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945.

Dalam UUD 1945 pada alinea keempat, disebutkan bahwa tujuan negara Indonesia yaitu melindungi segeap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehiduupan bangsa dan ikut serta melaksanakan perdamaian dunia, berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

Kontributor : @reihan_pramana_
Editor : PUSINFO HMPS HTN - @hmps.htn_uinsalatiga




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline