Lihat ke Halaman Asli

HMPSEP UNPAR

Himpunan Mahasiswa Program Sarjana Ekonomi Pembangunan

Digital Banking: Peluang atau Ancaman?

Diperbarui: 6 Januari 2022   07:01

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dokumentasi Pribadi 

Berdasarkan Data Reportal (Januari 2021) terdapat 202,6 juta pengguna internet atau setara dengan 73,7% dari total populasi penduduk di Indonesia. Maraknya pengguna internet di Indonesia berdampak pada beberapa sektor, salah satunya ekonomi khususnya jasa keuangan. Perkembangan teknologi digital menuntut sektor jasa keuangan, khususnya perbankan menyediakan layanan baru dalam bentuk aplikasi digital. Menurut hasil survei perbankan (PricewaterhouseCooper pada tahun 2018), bankir menilai bahwa kehadiran teknologi dan perubahan kebutuhan konsumen merupakan penggerak utama dalam transformasi di industri perbankan. Transformasi digital industri perbankan lebih dari sekedar menyediakan layanan online & mobile banking. Industri perbankan harus bisa berinovasi untuk menggabungkan teknologi dan kebutuhan nasabah, dalam hal ini teknologi yang baru mempermudah akses ke layanan perbankan. Salah satu contohnya adalah teknologi pada perbankan digital yang dapat menggambarkan proses virtual penunjang seluruh layanannya. Adanya transformasi dalam industri perbankan tentunya menimbulkan dampak positif dan negatif di kalangan masyarakat.

Dengan adanya transformasi digital industri perbankan, terjadi transisi pola perilaku konsumen dari aktivitas transaksi konvensional ke aktivitas transaksi digital. Hal ini tentu berdampak terhadap keberadaan kantor cabang bank-bank yang masih mengedepankan aktivitas transaksi konvensional. Kantor cabang perbankan akan mengalami penurunan fungsional akibat sebagian besar nasabah beralih melakukan transaksi secara online. Sehingga lama kelamaan adanya kantor cabang perbankan kurang efektif dan terjadilah penutupan beberapa kantor cabang perbankan. Menurut data dari Otoritas Jasa Keuangan terjadi penurunan kantor cabang bank sebanyak 2.593 kantor cabang pada tahun 2017 sampai 2021. Adanya penurunan jaringan kantor cabang perbankan ini disebabkan oleh peningkatan transaksi mobile banking yang lebih dari 300% dari tahun 2016 hingga Agustus 2021, termasuk transaksi internet banking yang naik hampir 50%. Penurunan jaringan kantor cabang perbankan tentu berdampak terhadap pengangguran. Tidak sedikit pegawai yang kehilangan pekerjaan akibat meningkatnya aktivitas transaksi digital, yang secara tidak langsung dapat meningkatkan pengangguran.

Selain itu, dengan adanya aktivitas transaksi digital akan menimbulkan potensi adanya kejahatan siber hingga fraud teknologi. Hal tersebut disebabkan dengan adanya aktivitas transaksi digital data nasabah akan terhimpun dalam suatu sistem di internet yang memungkinkan adanya pencurian data nasabah oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Adanya ancaman pencurian data tersebut dapat menyebabkan penyalahgunaan data pribadi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab sehingga merugikan nasabah. Isu keamanan dan kerahasiaan data dalam aktivitas transaksi digital merupakan faktor penting yang sangat berpengaruh terhadap tingkat kepercayaan nasabah. Untuk mengatasi ancaman yang ada, Otoritas Jasa Keuangan menyiapkan infrastruktur yang bersifat principal based, dimana infrastrukturnya berdasarkan prinsip. Hal tersebut dilakukan sebagai bentuk dukungan terhadap ekosistem yang kondusif dalam berjalannya transformasi digital industri perbankan. Selain itu, Otoritas Jasa Keuangan juga sudah menyiapkan panduan bagi perbankan yang akan mengembangkan aktivitas digital melauli Cetak Biru Transformasi Digital Perbankan. Cetak Biru Transformasi Digital Industri Perbankan disusun dengan mengedepankan prinsip keseimbangan antara inovasi digital perbankan dan aspek prudensial untuk menjaga kinerja perbankan dalam kondisi sehat (prudent, safe, and sound banking).

Dibalik ancaman yang ada, transformasi digital industri perbankan juga menimbulkan dampak positif bagi masyarakat, diantaranya efisiensi dan efektivitas dalam melakukan transaksi. Pada mulanya seluruh transaksi berfokus pada aktivitas transaksi konvensional yang mana mengharuskan nasabah untuk mendatangi kantor cabang perbankan terdekat yang hanya buka pada jam kerja kantor untuk melakukan transaksi. Sedangkan dengan adanya transformasi digital, nasabah dapat melakukan transaksi secara online baik mengunakan internet atau mobile banking. Transaksi secara online ini lebih efektif dan efisien karena dapat dilakukan kapanpun dan dimanapun. Selain itu, transaksi yang dilakukan secara online dapat mengurangi human error yang biasanya muncul saat kita melakukan transaksi secara konvensional, karena pada transaksi secara online seluruh aktivitas transaksi dilakukan oleh sebuah sistem teknologi yang sudah terintegrasi sehingga kemungkinan terjadi error sangat kecil. Transaksi secara online juga mendorong adanya penghematan dan pengalokasian biaya operasional yang efektif dan efisien.

Transaksi digital juga secara tidak langsung mendongkrak digitalisasi UMKM. Pada masa pandemi terjadi pembatasan mobilitas yang berdampak terhadap keberlangsungan UMKM. Menurut Survei Katadata Insight Center (KIC), menemukan bahwa 82,9% dari 206 responden UMKM merasa sangat dirugikan akibat adanya pembatasan mobilitas akibat adanya pandemi covid-19. Namun UMKM harus tetap bertahan demi memenuhi kebutuhan hidup masing-masing, sehingga UMKM dituntut lebih adaptif dengan keadaan yang ada diantaranya melakukan digitalisasi UMKM. Hal tersebut didorong akibat maraknya transaksi digital di kalangan masyarakat, sehingga dengan mengikuti perubahan yang ada yaitu digitalisasi merupakan peluang yang sangat besar bagi UMKM untuk meningkatkan pendapatannya. Untuk mendukung adanya digitalisasi UMKM, Otoritas Jasa Keuangan telah merilis aturan bank digital yang tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 21 Tahun 2021 tentang Bank Umum. Peraturan tersebut membahas tentang bank digital yang bersinergi dengan fintech dan lembaga keuangan bukan bank dengan tujuan untuk mendukung UMKM sehingga bisa menembus seluruh lapisan masyarakat. Dalam memberikan layanan yang baik terhadap UMKM, perbankan mengkategorikan kebutuhan UMKM menjadi 3, yaitu dimulai dengan fundamental needs, meningkat menjadi core needs, dan akhirnya berupa value add needs.

Transformasi digital industri perbankan dapat menimbulkan ancaman berupa penigkatan pengangguran dan kejahatan siber. Namun dibalik ancaman yang ada transformasi digital industri perbankan juga dapat memunculkan dampak positif diantaranya efisiensi dan efektivitas transaksi dan digitalisasi UMKM. Maka dari itu, nasabah maupun pengguna dari digitalisasi perbankan haruslah bijak dalam menggunakan kemajuan teknologi yang ada. Secara umum, transformasi digital industri perbankan dapat memunculkan banyak peluang bagi berbagai sektor. Pemerintah khususnya Otoritas jasa Keuangan telah mempersiapkan instrumen yang sedemikian rupa yang tertuang dalam Cetak Biru Transformasi Digital Perbankan.

 

Daftar Pustaka

Aninda, N. (2018, February 5). Ini Dampak Digitalisasi Perbankan Menurut Chatib Basri. Retrieved from Bisnis.com: https://finansial.bisnis.com/read/20180205/90/734723/ini-dampak-digitalisasi-perbankan-menurut-chatib-basri

dob, Y. A. (2020, August 24). Ada Tantangan Keamanan, Digital Banking Tetap Melesat. Retrieved from CNBC Indonesia: https://www.cnbcindonesia.com/tech/20200824171851-37-181615/ada-tantangan-keamanan-digital-banking-tetap-melesat/2

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline