Pada tanggal 25 Januari 2023 telah berlangsung penandatanganan MoU (Memorandum of Understanding) atau nota kesepahaman antara Himpunan Mahasiswa Kearsipan Indonesia (HMKI) dengan Asosiasi Arsiparis Indonesia (AAI) tentang AAI sebagai Pembina Pusat Tingkat Nasional HMKI. Kegiatan dilaksanakan secara daring melalui zoom meeting.
Untuk menyaksikan rekaman kegiatan, Anda dapat klik link berikut: Link MoU AAI Pembina Pusat HMKI di Youtube HMKI
Kegiatan ini merupakan kegiatan bersejarah bagi organisasi ranah kearsipan. Dalam hal ini, merupakan langkah awal organisasi kearsipan mahasiswa nasional dengan organisasi profesi kearsipan nasional dalam berkolaborasi untuk kemajuan ranah kearsipan kedepannya. Nota kesepahaman ini bermaksud AAI memayungi HMKI dalam berkegiatan HMKI baik untuk HMKI periode saat pengesahan hingga HMKI periode-periode selanjutnya.
Kegiatan ini turut dihadiri beberapa partisipan dari AAI, HMKI, Profesi Kearsipan, dan Ketua Program Studi. Salah satunya Bapak Abdullah Shobri (Sekretaris Jendral Pengurus Nasional AAI), Bapak Wahyu Setiawan (AAI Jawa Timur/Profesi Kearsipan), Sekretaris Prodi UGM (Irfan Rizky Darajat), Ketua Prodi UNPAD (Rahman Mulyawan), dan lainnya. Beberapa toko tersebut memberikan wejangan terhadap mahasiswa
Dalam kegiatan ini dipandu oleh MC yaitu Helmalia Rizky Yandini dan terdapat penyampaian harapan dari beberapa mahasiswa kearsipan perwakilan masing-masing kampus yaitu Fathia, Laksmita, Adi, Devita, dsb.
Dalam kegiatan ini, MoU ditandatangani oleh:
- Pihak Pertama: Tania Nur Azizah Amalia (Ketua Umum HMKI);
- Pihak Kedua : Dr. H. Andi Kasman, SE., MM (Ketua Umum AAI).
Dalam Nota kesepahaman turut bertanda tangan perwakilan mahasiswa kearsipan dari masing-masing kampus selaku koordinator wilayah yaitu:
- Universitas Gadjah Mada: Aniq Hanani Maimanah;
- Universitas Indonesia: Widya Adriyani;
- Universitas Brawijaya: Afia Dwi Prasasty;
- Universitas Diponegoro: Ninoy Swastina;
- Universitas Padjadjaran: Wanda Widiana Mukti;
- Politeknik Negeri Malang: Muhamad Ilham Purnomo.
Berikut sekilas isi dari MoU aai SEBAGAI Pembina Pusat Tingkat Nasional HMKI:
KEDUA BELAH PIHAK tetap bertindak sebagaimana disebutkan di atas, dengan ini menerangkan terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut:
1. PIHAK PERTAMA adalah Tania Nur Azizah Amalia bertindak sebagai Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Kearsipan Indonesia menyatakan Asosiasi Arsiparis Indonesia (AAI) selaku organisasi profesi kearsipan nasional sebagai Pembina Pusat HMKI secara berkesinambung menjalankan fungsi konsultatif lingkup eksternal organisasi di tingkat nasional yang memayungi dan membina HMKI selaku organisasi mahasiswa kearsipan nasional.
2. PIHAK KEDUA adalah Dr. H. Andi Kasman, S.E., M.M bertindak sebagai Ketua Umum Pengurus Nasional Asosiasi Arsiparis Indonesia (PN-AAI) berdasarkan Keputusan Kongres ke-4 Asosiasi Arsiparis Indonesia Nomor : 006/SK/KONGRES-4/AAI/XII/2021 tentang Penetapan Ketua Umum Pengurus Nasional Asosiasi Arsiparis Indonesia Periode Tahun 2022 -- 2027, menyatakan PN-AAI sebagai Pembina Pusat HMKI yang menjalankan fungsi konsultatif dan memayungi HMKI, untuk kemudian senantiasa mengikuti peraturan-peraturan yang tercantum dalam AD/ART berlaku.
KEDUA BELAH PIHAK dalam hal ini bermaksud memperjelas kembali hubungan sinergi antarorganisasi ranah kearsipan, sebagaimana PIHAK KEDUA sebagai Perwakilan Pembina Pusat HMKI yang sah memayungi PIHAK PERTAMA dan ketua umum HMKI periode-periode selanjutnya.
Atas dasar pertimbangan yang telah diuraikan sebelumnya di atas, KEDUA BELAH PIHAK selanjutnya menerangkan dengan ini telah sepakat dan setuju untuk mengadakan Memorandum of Understanding/Nota Kesepahaman Kerja Sama dengan ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat yang telah dibacakan.