Lihat ke Halaman Asli

HMI Airlangga

Organisasi Mahasiswa

Intelektual Culdesac

Diperbarui: 24 Juni 2015   17:15

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Ketika membahas masalah sosial maka kita juga perlu untuk membahas berbagai bentuk dari kesalahan pemikiran yang digunakan manusia dalam memperlakukan masalah sosial yang disebut oleh para ilmuwan dengan sebutan intellectual cul-de-sac yang menggambarkan kebuntuan pemikiran. Ada dua jenis kesalahan berpikir, yakni intellectual cul-de-sac yang terjadi akibat penggunaan logika yang tidak benar dan mitos, yaitu sesuatu yang tidak benar, tetapi dipercayai oleh banyak orang termasuk oleh para ilmuwan. Dua bentuk kesalahan ini acapkali menghampiri kita dan membuat pemahaman kita terhadap masalah sosial yang dikritisi menjadi tidak tepat dan pada akhirnya tidak bisa menemukan solusi tepat.

Postingan ini merupakan resensi dari Buku Rekayasa Sosial karangan Jalaluddin Rahmat. Buku ini pada intinya berisi argumentasi penulis (Jalaluddin Rahmat) yang mengatakan bahwa perubahan sosial yang bergerak melalui rekayasa sosial harus diawali dengan perubahan cara berpikir. Tidak akan mungkin perubahan dapat terjadi jika manusia masih terjebak dalam pola pikir yang salah. Hal ini pula yang menjadi misi penulis dalam menerbitkan kumpulan materi kuliah ini menjadi sebuah buku, yakni untuk merubah pola pikir masyarakat yang sering kali oleh pihak-pihak tertentu diberikan pengacauan intelektualitas, demikian istilah penulis untuk menggambarkan kondisi ini.

Secara umum, intellectual cul-de-sac terbagi atas beberapa jenis, yaitu:

a. Fallacy of Dramatic Instance
Pemikir jenis ini biasa melakukan apa yang disebut penulis sebagai over-generalisation, yakni penggunaan satu atau dua kasus untuk menggambarkan kondisi sebara umum (general). Padahal setiap masalah meskipun memiliki kesamaan tipe pastilah berbeda secara kondisional. Kita tidak jarang melakukan over-generalisation ini saat memandang dan menilai seseorang atau sesuatu.

Contohnya : ketika si A bertemu dengan si B yang bersuku Batak, dan si A mendapat perlakuan kasar dari si B tersebut. dan akhirnya si A mengatakan kepada teman-temannya untuk jangan berteman dengan orang Batak karena orang Batak sangat kasar. Ini adalah sebuah bentuk kesalahan, karena kasus yang di alami oleh si A belum tentu berlaku umum.

b. Fallacy of Retrospective Determinism
Istilah ini menggambarkan kebiasaan orang untuk melihat suatu masalah sosial yang sedang terjadi dengan melacaknya secara historis dan menganggapnya selalu ada dan tak bisa dihindari. Kerancuan seperti ini pada akhirnya membuat kita bersikap fatalis, menyerah pada keadaan, dan selalu melihat kebelakang. Akhirnya, ide-ide untuk mengeluarkan gagasan-gagasan perubahan tidak bisa diaktualisasikan.

Misalnya, orang yang berpendirian tipe ini akan menganggap masalah kemiskinan sebagai masalah yang sudah sejak dulu ada sepanjang sejarah bangsa dan tidak bisa diberantas, maka untuk apa kita meributkan upaya untuk memberantas kemiskinan itu? Bayangkan kalau setengah saja dari populasi rakyat Indonesia berpikiran seperti ini maka kemiskinan akan sangat sulit diberantas.

c. Post Hoc Ergo Propter Hoc
Maksudnya apabila ada satu peristiwa yang terjadi dalam urutan temporal, maka kita menyebabkan hal pertama sebab dan hal kedua akibat. X datang sesudah Y, maka Y dianggap sebagai sebab dan Y akibat. Padahal keadaan itu tidak ada sangkut-pautnya dengan peristiwa tsb. Untuk lebih jelasnya diberikan contoh :

Ada orangtua yang lebih mencintai seorang anak dibandingkan anak lain hanya karena orang tua itu kebetulan naik pangkat atau ekonominya menjadi lebih stabil setelah kelahiran anak kedua. Ketika zaman anak pertama, keadaan jauh lebih buruk. Orang tua itu berkata : “inilah anak emas saya. Anak ini selalu membawa keberuntungan”. Itulah sebabnya orangtua lebih mencintai anak keduanya daripada yang lain.

Pemikiran tipe ini dapat mengakibatkan kita tidak tepat dalam melihat sebab dan akibat dari suatu permasalahan sosial dan akhirnya tidak tepat dalam menentukan solusi untuk mengatasinya.

d. Fallacy of Misplaced Concretness
Tipe ini bisa dimaknai sebagai kekeliruan berpikir yang terjadi karena kita seolah-olah menganggap persoalan yang sedang dibicarakan itu konkret padahal pada kenyataannya ia sangat abstrak. Atau dapat dikatakan, kita mengonkretkan sesuatu yang sejatinya adalah abstrak.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline