Sibolga, 31 Mei 2024 - Ketua Bidang Perguruan Tinggi, Kemahasiswaan, dan Pemuda (PTKP) Taufik Gunawan Purba menyoroti kebijakan Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) dalam penetapan Penjabat (PJ) Ketua Umum HMI Cabang Sibolga-Tapanuli Tengah. Penunjukan tersebut dianggap semena-mena dan tidak sesuai dengan konstitusi HMI.
Menurut Taufik, PJ Ketua Umum yang ditunjuk tidak berasal dari kepengurusan HMI Cabang Sibolga-Tapanuli Tengah dan bahkan sudah dikenai sanksi skorsing berdasarkan Surat Nomor: 122/KPTS/A/4/1445. "Penunjukan ini jelas-jelas melanggar aturan dan mengabaikan proses konstitusional yang seharusnya diikuti dalam organisasi kami," tegas Taufik.
Lebih lanjut, Taufik mengungkapkan bahwa situasi ini telah memicu keresahan di kalangan anggota HMI Cabang Sibolga-Tapanuli Tengah. Banyak anggota yang merasa tertipu karena diminta menandatangani dokumen dengan janji imbalan uang dan jabatan. "Ini bukan hanya masalah internal, tetapi juga menyangkut integritas dan kepercayaan anggota terhadap kepengurusan," tambahnya.
Taufik mendesak Pengurus Besar HMI untuk meninjau kembali penunjukan PJ Ketua Umum dan mengutamakan proses yang sesuai dengan konstitusi organisasi. "Kita harus menjaga marwah dan aturan main dalam HMI, agar organisasi ini tetap kredibel dan bisa menjalankan fungsinya dengan baik," tutup Taufik.
Hingga berita ini diturunkan, Pengurus Besar HMI belum memberikan tanggapan resmi terkait kritik dan desakan yang disampaikan oleh Taufik Gunawan Purba. Anggota HMI Cabang Sibolga-Tapanuli Tengah berharap adanya solusi yang adil dan transparan untuk menyelesaikan polemik ini.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H