Dalam UU no 1 tahun 1974 pasal 1 mengatakan bahwa Perkawinan adalah " ikatan lahir bathin antara seorang pria dan wanita dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang kekal dan bahagia berdasarkan ketuhanan yang maha esa "
Secara Normatif ( Peraturan ) mengenal perkawinan sudah dijelaskan secara jelas defenisi perkawinan, syarat dan rukun perkawinan sampai larangan dalam perkawinan.
Berkaitan tentang perkawinan adat, Indonesia memiliki banyak ragam suku bangsa dan budaya masing masing, termasuk bagaikan budaya setiap daerah dalam praktik prosesi perkawinan. Bahkan terdapat beberapa daerah yang memiliki aturan hukum adat tentang larangan dalam perkawinan. Yang menjadi permasalahan tentu dari aspek legalitas perkawinan dalam adat tersebut, apakah ada konsekuensi yang timbul. Atau sama sekali tidak ada kaitannya antara hukum adat dan Normatif yang berlaku.
Ada beberapa daerah yang memiliki aturan adat tentang perkawinan, baik dalam proses adat istiadat bahkan terdapat aturan tentang larangan perkawinan seperti aturan kawin exsogamy, endogamy dan eleutrogamy.
Dalam Undang Undang perkawinan tidak ada aturan secara spesifik mengenai perkawinan adat. Akan tetapi UU hanya menjelaskan mengenai larangan perkawinan jika ada hubungan darah, sepersusuan dan pernikahan. Jika telaah lebih dalam dalam UU no 1 tahun 1974 dalam pasal 8 yang mengatakan " perkawinan dilarang yang mempunyai hubungan yang oleh agamanya atau peraturan lainnya, dilarang kawin "
Analisis
Perkawinan dalam adat merupakan aturan yang sudah ada dari zaman nenek moyang, dimana lahirnya aturan tersebut karena adanya perjanjian secara ( iqrar lisan ) dari orang dahulu. Kemudian dari aspek historis dan filosofis hukum saling berkaitan.
Perlu diketahui bahwa pemberlakuan aturan adat hanya berlaku dalam konteks daerah tersebut. Artinya adanya keterbatasan dalam pemberlakuan hukumnya. Kemudian aturan hukum adat tentang permainan tidak mengakibatkan timbulnya konsekuensi batal atau tidak sebuah perkawinan. Akan tetapi aturan adat dibuat bertujuan untuk meminimalisir terjadinya dampak negatif. Meskipun aturan adat sekilas tidak sejalan dengan UU perkawinan.
Tidak bisa dipungkiri bahwa UUD 1945 memberikannya kebebasan angin segar untuk hukum adat setiap daerah. Dalam pasal 18 B UUU 45 mengatakan " negara menghormati dan mengakui hukum adat beserta hak hak tradisional nya,, "
Secara hirarki UUD lebih tinggi daripada UU no 1 tahun 1974 tentang perkawinan.
Inilah yang menjadi dasar hukum adat masih tetap jalan hingga saat ini, sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangannya masyarakat dan prinsip NKRI.