Lihat ke Halaman Asli

Seberapa Pengaruh Peran Filsafat Hukum dalam Pembentukan Hukum di Indonesia

Diperbarui: 9 Agustus 2024   04:30

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Doc. Muhammad Hafis mahasiswa hukum keluarga UIN Ar-Raniry Banda Aceh 

Tulisan - Filsafat hukum mempunyai peran yang krusial dalam pembentukan hukum di Indonesia, karena Filsafat memiliki fungsi atau tugas untuk menerangkan dasar nilai hukum yang mana mampu mewujudkan cita - cita keadilan. 

Ketertiban dan keamanan yang berada ditengah masyarakat tentu berhubungan dengan eksistensi hukum itu sendiri. Maka dari itulah filsafat hukum sangat cocok untuk membangun keadaan hukum yang baik.

Dalam pembentukan hukum ( Peraturan ) yang dibuat oleh negara, apapun bentuk dan level hukum tersebut, sudah pasti memiliki tujuan dan target. Dalam artian tidak ada hukum ( produk ) yang dibuat ataupun dibentuk yang tidak memiliki tujuan dan targetnya.

Dalam pembentukan perundang - undangan yaitu UU No 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang undangan disana sudah disebutkan bagaimana jenis hirarki pembentukan hukum di Indonesia. Namun yang perlu digaris bawah adalah dalam pembentukan hukum  dimana salah satu diantaranya adalah membahas tentang teori filsafat hukum. Dan itu tidak akan lepas dari setiap pembentukan hukum.

Filsafat itu mengkaji nilai filosofis dari hukum itu. Sedangkan hukum itu adalah norma, kaidah baik tertulis maupun tidak yang memuat perintah atau larangan, dan bagi yang melanggar di berikan sanksi. Dengan kata lain hukum bisa menjadi alat atau pedoman bagi kehidupan bermasyarakat. 

Okezone.com

Sebagai kesimpulan dari tulisan ini adalah bahwa filsafat hukum berperan sebagai arah dalam pembentukan hukum yang ada di Indonesia dan bahkan dibunuh oleh indonesia untuk mewujudkan cita cita keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. 

Kemudian sebagai eksistensi keberadaan filsafat hukum itu adalah Pancasila, sehingga ada yang mengatakan bahwa Pancasila adalah filsafat hukum.  By muhammad hafis mahasiswa hukum keluarga uin arraniry banda aceh 9/8/24




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline