Pendapat Hukum (Legal Opinion)
Tentang Kasus Persaingan Perusahaan Air Mineral Kemasan
Yth. Pemilik Usaha
PT. SW
Jl. Ahmad Yani nomor xx kota Surabaya
dengan hormat,
bersama saya Siti Humairoh Habibatul Karimah, menyampaikan Pendapat hukum (legal Opinion) tentang Kasus Persaingan Perusahaan Air Mineral Kemasan, sebagai berikut :
1. Duduk Perkara
PT. AS yang mana dalam hal ini merupakan pihak yang akan mengajukan tuntutan laporan kepada Komisi Persaingan Usaha (KPPU). Dikarenakan terjadi persaingan penjualan produk yang tidak sehat dilakukan oleh PT. SW, yang mana dalam hal ini PT. SW telah melakukan monopoli usaha dengan menghalangi distribusi produk air minum kemasan PT.AS dan memberikan peringatan terhadap distributor pihak PT.SW yang memiliki status Star outlet (SO) dengan ancaman penurunan peringkat menjadi distributor kelas Wholesller (WO).
Adapun perbedaan harga dari kedua distributor tersebut yatu 5% dengan yang sama.
2. Dasar Hukum
Apabila dilihat dan dianalisa dari kasus diatas, maka dasar hukum yang dijadikan acuan yaitu
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1999 Perihal Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak sehat.