Lihat ke Halaman Asli

Humairoh HK

Mahasiswi prodi Siyasah di UIN KHAS Jember

Contoh Legal Opinion

Diperbarui: 19 Desember 2021   14:37

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pendapat Hukum (Legal Opinion)

Tentang Kasus Persaingan Perusahaan Air Mineral Kemasan

Yth. Pemilik Usaha

PT. SW

Jl. Ahmad Yani nomor xx kota Surabaya

dengan hormat,

bersama saya Siti Humairoh Habibatul Karimah, menyampaikan Pendapat hukum (legal Opinion) tentang Kasus Persaingan Perusahaan Air Mineral Kemasan, sebagai berikut :

1. Duduk Perkara

PT. AS yang mana dalam hal ini merupakan pihak yang akan mengajukan tuntutan laporan kepada Komisi Persaingan Usaha (KPPU). Dikarenakan terjadi persaingan penjualan produk yang tidak sehat dilakukan oleh PT. SW, yang mana dalam hal ini PT. SW telah melakukan monopoli usaha dengan menghalangi distribusi produk air minum kemasan PT.AS  dan memberikan peringatan terhadap distributor pihak PT.SW yang memiliki status Star outlet (SO) dengan ancaman penurunan peringkat menjadi distributor kelas Wholesller (WO).

Adapun perbedaan harga dari kedua distributor tersebut yatu 5% dengan yang sama.

2. Dasar Hukum

Apabila dilihat dan dianalisa dari kasus diatas, maka dasar hukum yang dijadikan acuan yaitu

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1999 Perihal Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak sehat.
Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline