Lihat ke Halaman Asli

Hizkia RonaldusSilalahi

Tidak ada perjuangan yang sia-sia, maka tetap lah lakukan yang terbaik yang bisa dilakukan

Cabut 3 SK Pemberhentian Guru di Kabupaten Simalungun

Diperbarui: 19 Juli 2019   16:29

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Polemik pemberhentian guru PNS dari jabatan fungsional di lingkungan Kabupaten Simalungun kian meresahkan banyak pihak. Diketahui bahwa pada tanggal 26 Juni 2019, Bupati Simalungun telah mengeluarkan 3 SK Pemberhentian sekaligus dengan jumlah 1.695 orang. SK tersebut dikeluarkan oleh Bupati Simalungun dikeluarkan berdasarkan usulan yang dibuat oleh Kadis Pendidikan Simalungun pada tanggal yang sama yaitu 26 Juni 2019.

Dengan dikeluarkannya 3 SK Pemberhentian tersebut jelas akan mengakibatkan kekurangan guru di Simalungun. Padahal kondisi saat ini sebelum dikeluarkannya SK tersebut, kabupaten Simalungun masih kekurangan guru yang jumlahnya lebih dari 2.000 guru. Tentu hal ini akan mengakibatkan terganggunya proses belajar mengajar dan merugikan peserta didik. Iming-iming ingin memperbaiki Pendidikan yang ada di Simalungun Malah sebaliknya yang terjadi, makin memperburuk kondisi pendidikan di Kabupaten Simalungun.

Kekurangan guru ini pun mengakibatkan perekrutan guru yang dananya akan dibebankan bagi sekolah dan dana komite, hal ini membuat makin memperjelas bahwa Pemerintahan Kabupaten Simalungun seolah-olah ingin cuci tangan menanggani persoalan pendidikan di Simalungun. Hal ini dapat kita lihat dari Surat Himbauan yang diberikan oleh Kadis Pendidikan kepada Kepala sekolah se-kabupaten Simalungun.

Surat Himbauan Kepala Dinas pendidikan Simalungun, sumber: dekrit.com/ 

Sehingga dapat dilihat bahwa keputusan untuk mengeluarkan SK Pemberhentian tersebut sangat tergesa-gesa, sebab pemerintah kabupaten tidak memiliki solusi akan akibat yang di munculkan dari dikeluarkan SK Pemberhentian tersebut. Seharusnya Kadis dan Bupati Sudah memiliki solusi berdasarkan kajian yang telah dilakukan, namun saya yakin Kadis dan Bupati tidak melakukan kajian yang mendalam akan akibat yang muncul.

Jika Kadis dan Bupati Simalungun benar-benar memajukan pendidikan di Simalungun yang mereka katakan mengacu pada UU tentang guru dan dosen, seharusnya Bupati melalui Kadis Pendidikan mempasilitasi para guru untuk bukan dengan mengeluarkan SK Pemberhentian yang cenderung membabi-buta dan tergesa-gesa.

Apabila hal ini dibiarkan berlarut-larut akan berakibat buruk bagi dunia pendidikan di Kabupaten Simalungun. Maka Bupati Simalungun harus dengan cepat menyelesaikan persoalan ini dengan mencabut 3 SK Pemberhentian Guru tersebut, lalu mempasilitasi para guru untuk kuliah kembali agar dapat menjadi Sarjana

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline