Polemik dikeluarkannya SK Bupati Simalungun No: 188.45/5929/25.3/2019 Tentang Pemberhentian Sementara Dalam Jabatan Fungsional Guru Yang Belum Memiliki Ijazah Sarjana Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Simalungun kian meruncing. Hal ini telah mendapatkan kritikkan dari berbagai pihak.
Hizkia Silalahi Selaku Kabid Akspel GMKI Masa Bakti 2017/2019 (Purnabakti) yang juga merupakan Alumni FKIP universitas HKBP Nomensen Pematangsiantar tersebut mengatakan, "SK Bupati ini cenderung cacat administrasi, dimana tidak adanya pemberitahuan ataupun peringatan kepada 992 Guru tersebut. Hal ini dapat dilihat dari SK yang tidak mencantumkan poin-poin peringatan".
"Terkait dengan 992 Guru yang belum memiliki gelar sarjana, hal tersebut seharusnya sudah menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten Simalungun. Oleh karena itu, layaklah kiranya langkah-langkah guru untuk meraih gelar sarjana di permudah bukan sebaliknya yang seolah-olah menyalahkan 992 guru tersebut dan sebagai Bupati, seharusnya ia menjadi pengayom bagi semua pihak".
"Saya melihat terbitnya SK Bupati ini tidak dengan penuh pertimbangan yang matang dan kehati-hatian. Hal tersebut dapat terlihat dari terbitnya SK ini bersamaan dengan usulan dari dinas pendidikan di tanggal yang sama yaitu 26 Juni 2019".
"Syogianya, JR Saragih selaku Bupati Simalungun dalam mengeluarkan kebijakan ini harus melibatkan semua pihak yang terkait untuk membahas apa saja implikasi ketika diterbitkannya SK ini".
"Maka Saya melihat SK Bupati tersebut tidak tepat guna sehingga perlu kiranya untuk ditinjau," tutupnya
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H