Lihat ke Halaman Asli

Hizbul Aulia Indriansyah

Mahasiswa Strata 1 UINSI Samarinda

Meningkatkan Etos Kerja dan Profesionalisme Guru PAI untuk Kualitas Pendidikan yang Optimal

Diperbarui: 18 September 2024   12:10

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pendahuluan

Guru memiliki peranan penting dalam menentukan mutu pendidikan, karena mereka langsung mempengaruhi perkembangan peserta didik. Untuk memastikan guru dapat menjalankan perannya secara efektif, diperlukan pembinaan berkelanjutan, pengakuan, dan penghargaan terhadap kompetensinya. 

Hal ini meliputi pelatihan, motivasi, supervisi, dan insentif. Peningkatan etos kerja dan profesionalisme guru adalah langkah krusial dalam mengembangkan kualitas pendidikan. Artikel ini akan membahas hubungan antara etos kerja dan profesionalisme guru, serta bagaimana kepala sekolah dan kebijakan dapat berkontribusi pada peningkatan keduanya.

Pembahasan

Etos kerja mengacu pada sikap, karakter, dan pandangan terhadap pekerjaan yang mencerminkan kualitas individu atau kelompok. Dalam konteks pendidikan, etos kerja guru mencakup disiplin, tanggung jawab, dan semangat tinggi dalam melaksanakan tugas. Etos kerja yang tinggi dapat meningkatkan kualitas pendidikan dan perilaku profesional guru. Sementara itu, profesionalisme guru meliputi kompetensi intelektual, keterampilan, moralitas, dan dedikasi dalam mengajar, serta kontinuitas dalam pengembangan diri.

Menurut Undang-Undang Republik Indonesia No. 14 Tahun 2005 Pasal 1 ayat (1), seorang guru didefinisikan sebagai pendidik profesional dengan tugas utama yang meliputi mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik di berbagai jenjang pendidikan, mulai dari pendidikan anak usia dini hingga pendidikan menengah. Sebagai seorang profesional, guru tidak hanya diharapkan untuk menguasai materi pengajaran, tetapi juga harus memiliki kompetensi keguruan yang memadai. Hal ini sejalan dengan pernyataan Sagala (2009) yang menekankan pentingnya kompetensi dalam profesi keguruan untuk mencapai efektivitas dalam proses pendidikan.

Lebih lanjut, kedudukan guru sebagai tenaga profesional diatur dalam UU No. 14 Tahun 2005 Bab II Pasal 2 ayat (1), yang menegaskan bahwa guru berfungsi sebagai tenaga profesional pada jenjang pendidikan formal. Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 Pasal 28 juga menambahkan bahwa seorang guru harus memenuhi kualifikasi akademik dan kompetensi yang diperlukan sebagai agen pembelajaran, serta memiliki kondisi fisik dan mental yang sehat untuk mencapai tujuan pendidikan nasional. Salah satu kompetensi yang sangat penting adalah kompetensi profesional, yang memastikan guru dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan berkontribusi pada pencapaian tujuan pendidikan secara efektif.

Etos Kerja Islam

Etos kerja Islam mengajarkan bahwa bekerja adalah bentuk ibadah dan manifestasi dari nilai ilahiah. Ini mencakup disiplin, keikhlasan, dan kerja keras. Dalil Al-Qur'an dan hadits mendukung konsep ini:

1. Dalil Al-Qur'an

   

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline