Lihat ke Halaman Asli

Hisyam IhsanMazaya

Mahasiswa Universitas Mulawarman : Jurusan Ilmu Pemerintahan

Susunan Organisasi Negara Tingkat Pusat dan Daerah

Diperbarui: 25 Juli 2022   13:42

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Susunan Organisasi Negara Tingkat Pusat

Organisasi negara tingkat pusat terdiri atas badan-badan kenegaraan yang diatur dalam UUD 1945. Badan-badan tersebut antara lain sebagai berikut.

1. Presiden;

2. Majelis Permusyarawatan Rakyat (MPR);

3. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR);

4. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK);

5. Komisi Yudisial (KY);

6. Mahkamah Agung (MA);

7. Dewan Perwakilan Daerah (DPD);

8. Mahkamah Konstitusi (MK).

Susunan Organisasi Negara Tingkat Daerah

Organisasi tingkat daerah memiliki susunan terbatas, terutama pada susunan penyelenggaraan pemerintahan dan adanya unsur-unsur pengaturan (legislatif dan eksekutif). Tingkat daerah mencakup :

1. Provinsi;

2. Kabupaten/Kota.


Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline