Lihat ke Halaman Asli

Hisbun N16

Mahasiswa

Syariat Islam dan Budaya Hukum Masyarakat di Aceh: Sebuah Simbiosis Mutualisme

Diperbarui: 29 September 2024   19:46

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kehidupan Dunia Islam/dokpri

Aceh, sebuah provinsi di ujung utara Pulau Sumatera, dikenal sebagai "Serambi Mekah" karena kentalnya budaya Islam dan penerapan syariat Islam dalam kehidupan masyarakatnya. Keunikan ini menjadikan Aceh memiliki karakteristik budaya hukum yang khas, terbentuk dari perpaduan antara nilai-nilai Islam dan tradisi lokal. Artikel ini akan membahas bagaimana syariat Islam dan budaya hukum masyarakat Aceh saling terkait dan membentuk sebuah simbiosis mutualisme.

 

Sejarah dan Pengaruh Islam di Aceh

 

Aceh telah memeluk Islam sejak abad ke-13, jauh sebelum Islam masuk ke wilayah Jawa. Peran para ulama dan kerajaan Islam dalam menyebarkan Islam di Aceh sangatlah penting. Tradisi Islam di Aceh berkembang pesat, melahirkan berbagai lembaga keagamaan seperti dayah (pesantren) dan masjid yang menjadi pusat pendidikan dan dakwah.

 

Penerapan Syariat Islam di Aceh

Sejak tahun 2001, Aceh mendapatkan otonomi khusus yang memungkinkan penerapan syariat Islam dalam berbagai aspek kehidupan. Hal ini tertuang dalam Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan Syariat Islam di Aceh. Beberapa contoh penerapan syariat Islam di Aceh meliputi:

 

- Hukum Jinayat: Qanun Jinayat Aceh mengatur berbagai pelanggaran syariat Islam seperti zina, judi, minuman keras, dan pencurian.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline