Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan atau yang lebih dikenal Basarnas, dibentuk pada tanggal 28 Pebruari 1972. Awal namanya yaitu Basari (Badan SAR Indonesia) dengan Pusat SAR Nasional atau Pusarnas, menjadi unit yang bertanggungjawab sebagai pelaksana operasional kegiatan SAR di Indonesia.
Seiring perkembangan dan tuntutan tugas yang lebih besar, pada tahun 2007 Basarnas menjadi Lembaga Pemerintah Non Departemen (LPND) dan kemudian, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2009, sebutan LPND berubah menjadi Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK).
Di Sumatera Utara, Basarnas memiliki penurunan salah satu UPT yaitu Kantor SAR Medan dengan terdapat tiga Pos SAR yaitu Pos SAR Parapat Danau Toba, Tanjung Balai Asahan dan Pos SAR Sibolga. Tulisan ini, fokus pada Pos SAR Parapat Danau Toba.
Pos SAR Parapat Danau Toba diketahui, dibentuk pada tahun 2017. Hal ini dibentuk oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dan Basarnas. Total unit organisasi yang baru dibentuk yaitu tiga kantor SAR kelas A, empat Kantor SAR kelas B, dan 16 pos SAR selama 2017.
Hal itu dilakukan untuk optimalisasi pencarian dan pertolongan korban secara tepat, aman, terpadu, dan terkoordinasi pada daerah yang tingkat kerawanan musibahnya cukup tinggi.
Untuk Pos SAR Parapat Danau Toba dipimpin langsung oleh seorang Koordinator dengan koordinasi kepada Kepala Kantor SAR Medan. Sejak ditetapkan Presiden sebagai Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) dan Destinasi Pariwisata Super Prioritas (DPSP), Danau Toba memiliki banyak agenda yang bukan hanya agenda nasional, melainkan juga internasional.
Dalam hal ini, Basarnas bekerja sesuai dengan Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pencarian dan Pertolongan pada Pasal 3, disebutkan bahwa salah satu penyelenggaraan pencarian dan pertolongan berdasarkan
asas kepentingan umum (Huruf C).
Dan dalam penjelasan atas Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pencarian dan Pertolongan Huruf C, yang dimaksud dengan "asas kepentingan umum" adalah bahwa penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan harus mengutamakan penyelamatan manusia untuk kepentingan masyarakat luas.
Untuk KSPN Danau Toba, Pos SAR Parapat Danau Toba memiliki peranan penting dalam mendukung program pemerintah. Seperti contoh, pada tahun 2022, Danau Toba menjadi tuan rumah pelaksanaan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Women 20 (W20) Summit, salah satu Engagement Group G20 Indonesia Presidency. Delegasi dari 16 negara hadir, yang diharapkan menjadi promosi Pariwisata Danau Toba ke dunia internasional.
Pada pagelaran ini, Basarnas memiliki peranan penting agar kegiatan berjalan dengan lancar dan aman. Basarnas melalui Kantor SAR Medan dan Pos SAR Parapat Danau Toba, turut terlibat dalam hal pelaksanaan siaga SAR Khusus selama kegiatan berlangsung.
Pelaksanaan siaga SAR Khusus diatur dalam Pasal 21 Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pencarian dan Pertolongan tepatnya pada ayat 2 berisi pelaksanaan Siaga Pencarian dan Pertolongan terdiri atas siaga rutin dan siaga khusus.