Lihat ke Halaman Asli

Hisar globalindonesia

karyawan swasta

Hukum Haji

Diperbarui: 8 November 2023   10:46

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

HUKUM HAJI

Ibadah haji diwajibkan bagi kaum muslimin yang telah mencukupi syarat-syaratnya. Ibadah haji diwajibkan hanya sekali seumur hidup. Selanjutnya baik yang kedua ataupun seterusnya hukumnya sunah. Akan tetapi bagi mereka yang bernazar haji menjadi wajib melaksanakannya.

WAKTU MENGERJAKAN HAJI

Ibadah haji dilaksanakan pada bulan Haji (Syawal, Zulkaidah, Zulhijjah), yaitu pada saat jamaah haji wukuf di padang arafah pada hari arafah (9 Zulhijjah )hari Nahr (10 Zukhijjah), dan hari-hari Tasyriq (11 s.d 13Zulhijjah).

SYARAT HAJI

1. Beragama islam

2. Berakal sehat

3. Baligh

4. Merdeka (bukan hamba sahaya)

5. Memiliki kemampuan dari segi jasmani, rohani, ekonomi, dan keamanan.

Apabila seseorang yang telah mencukupi syarat-syarat di atas menunda untuk melaksanakan haji, lalu tidak memiliki kesempatan untuk melaksanakan ibadah haji karena suatu sebab, hendaknya orang tersebut mengirimkan wakil atau berwasiat untuk melaksanakan ibadah haji atas namanya.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline