Lihat ke Halaman Asli

Hisar globalindonesia

karyawan swasta

Macam-Macam Haji

Diperbarui: 1 November 2023   14:04

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

HISAR GLOBAL INDONESIA

MACAM-MACAM HAJI

1. Haji Ifrad : adalah ibadah haji yang dilaksanakan terlebih dahulu pada musim haji tanpa berniat untuk umrah. Ketika berihram, seseorang yang hendak melaksanakan haji ifrad hanya berniat untuk ibadah haji, lalu membaca talbiyah. Ketikah memasuki Mekkah, orang tersebut melakukan tawaf qudum. pada saat memulai melakukan tawaf hendaknyadi berhenti membaca talbiyah. Setelah tawaf qudum, dia tidak boleh mencukur rambut dan keluar dari ihram,serta harus menjaga diri dari hal-hal yang membatalkan ihram. Dia pun dapat melakukan tawaf nafilah ( sunnah ) sebanyak yang dikehendakinya. Orang tersebut tidak dapat melaksanakan umrah sampai hari raya idul adha dan hari-hari Tasyriq selesai. Jika telah menyelesaikan semua rangkaian ibadah haji, dia bisa berihram untuk melaksanakan ibadah umrah pada hari yang sama. Talbiyah tidak bisa ditinggalkan pada saat tawaf dan sa'i. setelah melempar jamrah aqabah padahari raya idul adha, dia tidak diwajibkan menyembelih hewan kurban, tetapi diperbolehkan menyembelih hewan qurban. Menurut mahzab syafi'i haji ifrad adalah haji yang paling afdal.

2. Haji Tamattu' : ibadah haji yang dilaksanakan seseorang yang berihram untuk melaksanakan umrah pada bulan-bulan haji ( syawal, zulkaidah, 10 hari pertama dari zulhijjah). Orang tersebut memasuki kota makkah lalu menyelesaikan umrahnya dengan melaksanakan tawaf umrah, sa'i, dan umrah. kemudian dia bertahallul dari ihramnya dengan memotong pendek atau mencukur rambut kepalanya. Selanjutnya, dia tetap dalam kondisi halal ( tidak berihram ) hingga datanya hari Tarwiyah, yaitu pada tanggal 8 zulhijjah.

Pada hari Tarwiyah ( tanggal 8 zulhijjah ), dia berihram kembali dari mekkah untuk menunaikan hajinya hingga sempurna. Bagi yang berhaji tamattu' wajib baginya menyembelih hewan kurban ( seekor kambing/sepertujuh dari sapi/sepertujuh dari unta) pada tanggal 10 zulhijjah atau di hari-hari Tasriq ( tanggal 11,12,13 zulhijjah ) jika tidak mampu menyembelih, wajib baginya berpuasa 10 hari; 3 hari di waktu haji ( boleh dilakukan di hari tasyriq ). Haji Tamattu' lebih afdhal dari pada haji qiran.

3. Haji Qiran : Ibadah haji yang dilaksanakan seseorang yang berniat haji dan umrah secara bersama-sama pada bulan-bulan Haji; dengan kata lain berihram untuk menunaikan umrah dan haji sekaligus, dan menetapkan diri dalam keadaan berihram ( tidak bertahallul ) hingga pada tanggal 10 zulhijjah. Orang tersebut wajib menyembelih kurban seperti ketentuan yang berlaku pada haji tamattu'.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline