Lihat ke Halaman Asli

Si Martil Maut dan Palu Gentho

Diperbarui: 24 Juni 2015   01:28

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam dunia kejahatan konvensional, Rio Elex Bulllo pria kelahiran Sleman, Yogyakarta  dikenal sebagai pembunuh berantai. Ia menghabisi korbannya dengan cara memukul  kepala bagian belakang korbannya dengan martil, karenanya ia kemudian dijuluki Si Martil Maut. Sedang di dunia kejahatan modern Indonesia dihebohkan Akil Mochtar, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK)  yang diduga melakukan kejahatan luar biasa suap dan pencucian uang hasil kejahatan. Bedanya dalam melakukan praktik kejahatannya Akil tidak menggunakan martil tetapi palu. Dari 11 kasus Pilkada yang ditangani Akil Mochtar -menurut Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi- ia "merenggut' (baca: meraup) Rp 161,08 milyar. Nah karena ia seorang hakim yang mulia, aksi kejahatannya menggunakan palu  ia dijuluki Palu Gentho.

Sama-sama jahat akan tetapi sepakterjang kejahatan Si Martil Maut dan  Palu Gentho tentulah tidak sama. Walau antara Martil dengan Palu mempunyai kemiripan bentuk bahkan masih memiliki hubungan kekerabatan, obyek yang digethok berbeda. Rio Alex Bullo menggunakan martil untuk menggethok (memukul) kepala bagian belakang korbannya  sampai mati. Pembunuhan  itu sebenarnya hanya modus alumnus preman Pasar  Senen, Jakarta untuk merampas mobil yang disewanya.

Sepanjang tahun tahun 2001 ia menghabisi dua orang sopir mobil rental di Bandung dan Surabaya. Sebelum di Surabaya ia sempat beraksi di Yogyakarta tapi di kota ini  gagal menghabisi korbannya dan kabur. Ia lalu lari ke Surabaya. Di kota ini ia berhasil  memperdaya sopir mobil rental yang kemudian tewas dibunuh. Dari Surabaya Rio menuju Purwokerto. Dengan mengaku sebagai pengusaha ia mengelabuhi Jeje Suradji, sopir sekaligus pemilik mobil rental yang juga seorang pengacara. Ia menghabisi Jeje pertengahan Januari 2001 di Hotel Rosenda, kawasan Wisata Baturraden, Banyumas, Jawa Tengah. Oleh PN Purwokerto ia divonis hukuman mati. Ia menjalani hukumannya di LP Purwokerto. Awal tahun 2004 tempat pemidanaannya dipindah  ke LP Permisan, Nusakambangan.

Saat di LP Permisan, 2 Mei 2005  ia membunuh lagi. Kali ini korbannya adalah kawan sekamarnya, Zulkarnain - terpidana kasus korupsi Rp 42 milyar setoran pajak PT  Semen Tonasa. Selama di Permisan korban bertindak sebagai guru ngajinya. Menurut pengakuannya ia terpaksa membunuh Zulkarnain karena merasa tersinggung dengan ucapannya.  Setelah semua  upaya hukumnya, termasuk grasi dari Presiden gagal, tanggal  8 Agustus 2008  Rio  dieksekusi mati di sebuah kawasan hutan di daerah Desa Cipendok, Kecamatan Cilongok, Banyumas, Jawa Tengah.

Rio adalah kriminal murni sehingga  apa yang dilakukan tentulah sangat berbeda dengan  yang dilakukan oleh mantan Ketua MK.  Kejahatan yang dilakukan oleh Akil lebih tinggi bobotnya dibanding kejahatan yang dilakukan Rio. Selain yang bersangkutan adalah seorang hakim MK yang lingkup kejahatan itu adalah di lembaga yudikatif yang sangat terhormat. Sebagai Ketua MK, ia memanfaatkan wibawa dan kewenangannya diduga mengeruk uang dari para pihak yang berperkara dalam kasus sengketa Pilkada. Dengan Palu Genthonya ia diperkirakan  meraup milyaran rupiah. Total menurut Jaksa Tipikor uang hasil pencucian uang sebagai imbalan pengurusan sengketa Pilkada mencapai Rp 161,08 milyar ..!

Rakyat, terutama para pihak yang berpekara dalam sengketa Pilkada tentu sangat mendambakan MK - yang memiliki  fungsi dan kewenangan luar biasa - dapat memberi keputusan yang  seadil-adilnya. Tapi yang didapat justru sebaliknya. Oleh Palu Gentho wewenang yang besar itu digunakan untuk meraup uang haram dari para pihak yang berpekara. Jadi layak ia dijuluki Palu Gentho"  karena ia adalah seorang hakim MK yang sangat mulia. Gentho berasal dari kosa kata/dialek Jawa yang berarti gembong rampok,  gembong maling bisa juga gembong copet atau apa saja yang berkaitan dengan kejahatan/ kriminal. Untuk kejahatan modern Gentho kerap dipakai oleh banyak orang untuk menjuluki para koruptor termasuk Akil Mochtar.

Si Martil Maut dan Si Palu Gentho sama-sama  melakukan kejahatan. Akan tetapi kedua jenis kejahatan yang dilakukan mereka sangat berbeda, demikian pula korbannya. Kejahatan yang dilakukan Rio mengakibatkan hilangnya nyawa korban. Lingkup korbannya terbatas. Sementara korban kejahatan Palu Gentho sangat luas dan menimbulkan implikasi yang luar biasa. Mulai dari rakyat, pihak-pihak yang bersengketa, pengacara, sopir, karyawan. Dan yang paling fatal kejahatan yang dilakukan Palu Gentho itu  telah menghancurkan sendi-sendi hukum, kewibawaan, kredibilitas institusi atau lembaga negara yang  terhormat. Bahkan sebagai negara hukum, Indonesia dipermalukan dengan kejahatan yang dilakukan Palu Gentho yang bergelar Hakim MK. Kewibawaan MK yang terhormat benar-benar terpuruk. Kejahatann yang dilakukan Palu Gentho menimbulkan krisis kewibawaan institusi Mahkamah Agung. Imbas kejahatan yang dilakukan mantan Ketua MK ini hingga saat belum barakhir. Bahkan berkembang semakin ruwet.

Ditengah-tengah upaya yang dilakukan pemerintah untuk mengembalikan kewibawaan  institusi MK pasca terungkapnya kasus suap sengketa Pilkada yang akhirnya membongkar mental korup dan kebobrokan mental Akil, pemerintah dan publik dikejutkan dengan pembatalan Undang-Undang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang  MK. Dalam sidang uji materi  Perppu  tentang MK yang berlangsung hari Rabu 13 Februari 2014, dengan suara bulat  MK membatalkan Perppu tersebut. Pembatalan Pepperpu yang intinya untuk menyelamatkan MK seolah menunjukkan MK tidak ingin diawasi.

Rio karena kejahatan yang dilakukaannya telah dieksekusi mati. Kini  tinggal menonton dan mengikuti apa hasil keputusan Hakim Pengadilan Tipikor terhadap mantan Ketua MK. Korban Palu Gentho bukan nyawa orang tapi rakyat, negara dan institusi hukum yang terhormat yang bobotnya lebih berat. Implikasinya pun lebih luas dibanding  kejahatan yang dilakukan si Martil Maut. Apakah hukumanya akan sama, kita tunggu saja. (hindharyoen nts, jurnalis)




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline