Lihat ke Halaman Asli

Imran Nababan

Web Service Enthusiast

Hak Sebagai Warga Dirampas Pejabat Setempat!

Diperbarui: 26 Juni 2015   08:23

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia


  • Ruko sepanjang Jln. Pucanggading Raya tidak diakui masuk RT/RW Pucang Tama Kelurahan Batursari, Mranggen Demak dengan Kodepos 59567. Malah disuruh bikin RT sendiri. RT terdekat adalah RT 002 dan RT 006 dalam wilayah RW 028. Mana mungkin bikin RT sendiri dimana Penduduknya saya sendiri, seolah-olah jadi Pak RT merangkap jadi warga sendiri. Wilayah RW 028 Kelurahan Batursari, Mranggen Demak mempunyai 6 RT yaitu RT 001 s/d RT 006. Jika memang harus bikin RT sendiri, maka wilayah yang saya tempati menjadi RT 007/RW 028.

  • Disinilah hak warga dirampas oleh pejabat setempat, bagaimana mungkin warga nya sendiri tidak diakui sebagai warga dan tidak diterima sebagai warga? Terus saya harus masuk warga apa?


Mohon yg berdomisili di semarang dan demak, bagaimana dengan tanggapan anda tentang kasus seperti ini? Untuk lebih jelasnya, wilayah saya adalah Jln Pucanggading Raya No. 05, Kelurahan Batursari, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak, Kodepost: 59567.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline