Mendakwahkan Bisnis Online
Oleh: Syamsul Yakin
Pengasuh Pondok Pesantren Darul Akhyar Parung Bingung Kota Depok dan Hilyatul Ilmi Mahasiswi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
Saat ini, Internet tidak hanya digunakan untuk mencari informasi, tetapi juga untuk memperoleh makanan segala macam produk dijual melalui situs jual beli online. Contohnya seperti pakaian, celana, taplak meja, buku, barang elektronik, perlengkapan mobil, makanan, minuman, dan masih banyak lagi hal lainnya yang terlalu panjang untuk dicantumkan inilah yang disebut dengan bisnis online
Menghasilkan uang melalui Internet adalah peluang bisnis yang mudah dan terjangkau selain itu, tidak seperti mode offline, margin pasar tidak terbatas modal bisnis online relatif kecil biaya operasional juga dapat ditekan serendah mungkin toko offline mempunyai batasan waktu, namun toko online buka 24 jam sehari.
Bisnis di awal dimaafkan atau dimaafkan karena sejak zaman barter, bisnis sebenarnya merupakan bisnis yang saling menguntungkan dalam konteks ini, keuntungan adalah uang, bukan barang keuntungan bisnis dihasilkan dari penjualan barang dan jasa secara historis, ilmu ekonomi merupakan realitas sosio-antropologis dengan metode dan aturan yang berbeda-beda namun bisnis online menimbulkan pertanyaan Halal atau Haram. Secara normatif, suatu usaha dianggap halal jika memenuhi pilar-pilar yang diatur dalam yurisprudensi Islam misalnya ada penjual dan pembeli ada juga barang dan jasa yang diperjualbelikan pernyataan lisan dan tertulis menyusul jika salah satu dari hal tersebut tidak dipenuhi maka hukumnya haram
Dalam bisnis online, kehadiran penjual masih menimbulkan pertanyaan: Pemilik atau orang yang berwenang tentu saja, seperti halnya bisnis offline, status kedua penjual ini adalah Halal namun ada status penjual yang berbeda. Pertama, mereka menjual jasa pengadaan produk sebagai pertimbangan tipe kedua adalah penjual yang tidak memiliki produk namun dapat membawa produk tersebut segala bentuk transaksi halal selama kedua belah pihak puas. Jika penjual dan pembeli belum cukup umur, persyaratan bisnis dianggap tidak terpenuhi apabila transaksi itu dilakukan secara lisan atau tertulis dan dilakukan suatu gadai, maka haruslah pemilik langsung atau yang menerima kuasa. Pertanyaan selanjutnya adalah: Apakah bisnis online dianggap oleh para ahli hukum Islam memenuhi doktrin dan persyaratan jual beli tradisional ortodoksi ulama menyatakan bahwa segala jenis jual beli diperbolehkan selama tidak melanggar rukun dan syaratnya pelanggaran terhadap asas jual beli, seperti tidak adanya barang, menjadikan transaksi tersebut ilegal namun keberadaan fisik suatu barang bukan merupakan syarat untuk diperdagangkan spesifikasi produk kini tersedia dalam bentuk audiovisual di toko online kami dengan kata lain, media internet merupakan kumpulan kontrak namun penjual dan pembeli tidak harus bertemu secara fisik sebab, pertemuan fisik antara penjual dan pembeli bukan merupakan prasyarat dalam jual beli.
Artinya, dalam bisnis online penawaran suatu barang lengkap dengan spesifikasi dan harganya yang ditayangkan oleh penjual di media sosial, lalu direspons dengan memesan barang tersebut secara online juga oleh pembeli, maka antara penjual dan pembeli dianggap sudah ada pertemuan. Selanjutnya, aspek yang tak kalah pentingnya adalah saling jujur.
Selain mematuhi syarat-syarat jual beli, toko online juga perlu mengetahui kualitas fisik barang yang dijual, apakah barang tersebut halal, apakah halal, dan bagaimana cara memperolehnya sekalipun transaksi yang dilakukan memenuhi syarat mutlak, menjual barang curian secara online tetap dianggap ilegal bisnis online memungkinkan penjual menyediakan gambar audiovisual produknya tanpa harus memiliki produk secara fisik jika penjual mengharuskan pembeli membayar lunas barangnya sebelum dikirimkan, maka transaksi tersebut dianggap halal, dalam yurisprudensi klasik, hal ini disebut kontrak selamat datang.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H