Keberadaan ChatGPT, sebuah platform chatbot berbasis kecerdasan buatan (AI), belakangan ini menjadi perhatian karena berpotensi diblokir di Indonesia. Hal ini karena ChatGPT belum mendaftarkan diri sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Kominfo mewajibkan setiap platform digital untuk mendaftar ke PSE sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2019, baik yang milik negara maupun asing. ChatGPT kemungkinan masuk dalam kategori PSE lingkup privat, yaitu layanan penyedia informasi elektronik berbentuk tulisan, suara, gambar, animasi, musik, film, hingga permainan atau kombinasi tersebut.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan penelusuran mengenai ChatGPT karena keberadaannya yang terbilang baru dan dikhawatirkan disalahgunakan oleh oknum untuk menyebarkan hoax atau informasi yang tidak benar.
Selain itu, Kominfo juga berusaha untuk melindungi masyarakat sebagai konsumen pengguna PSE lingkup privat dan menjaga ruang digital Indonesia. Tahun lalu, berbagai platform digital yang tidak mendaftar ke PSE terancam harus keluar dari Indonesia karena aturan ini.
Namun, meski ChatGPT belum mendaftar ke PSE, hal ini tidak serta merta membuat platform ini menjadi ilegal. Jika ChatGPT berniat untuk beroperasi di Indonesia, maka mereka harus mematuhi regulasi yang berlaku.
ChatGPT sendiri merupakan platform chatbot berbasis kecerdasan buatan yang dapat melakukan percakapan dengan pengguna dalam bahasa alami. Platform ini dapat digunakan untuk berbagai keperluan, mulai dari pelayanan pelanggan hingga asisten virtual dalam bisnis.
Namun, seperti halnya teknologi baru lainnya, keberadaan ChatGPT juga dapat menimbulkan risiko. Oleh karena itu, diperlukan pengawasan yang ketat terhadap penggunaan platform ini. Selain itu, pengguna juga harus bijak dalam memanfaatkan teknologi ini, sehingga dapat memberikan manfaat yang positif bagi masyarakat.
Dalam era digital yang semakin maju, keberadaan regulasi seperti PSE menjadi semakin penting dalam menjaga ruang digital Indonesia. Namun, regulasi ini harus diimbangi dengan pengembangan teknologi yang inovatif dan berkualitas, sehingga dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H