Lihat ke Halaman Asli

Hilwiyatul Ahla

Mahasiswa universitas islam negeri maulana malik ibrahim malang

Sikap Anti Korupsi, Moderasi Beragama, Kekerasan Seksual, serta NAPZA

Diperbarui: 29 November 2023   06:23

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Sejarah konstitusional indonesia telah melalui banyak seklai rintangan yanag mencerminkan dinamika sosial,politik,serta budaya dalam pembentukan dan perkembangan negara ini.

Konstitusi adalah landasan hukum yang menjadi panduan pada penyelenggaraan negara serta pemerintahaan.dengan demikian korupsi adalah sesuatu yang busuk,jahat,dan merusak,berdasarkan kenyataan tersebut perbuatan korupsi menyangkut sesuatu yang bersifat amoral,menyangkut jabatan instansi ataupun aparatur pemerintah,penyelewengan kekuasaan di dalam jabatan itu sendiri.

Fktor yang menyebabkan korupsi itu sendiri karena ketergodaannya akan dunia materi atau kekayaan yang tidak mampu ditahannya.dilihat dari faktor ekonomi terjadi karena instabilitas politik,kepentingan politis para pemenang kekuasaan ,bahkan ketika meraih dan mempertahankan kekuasaan,dari faktor hukum dilihat dari 2 sisi.

Yang pertama dilihat dari aspek perundang-undangan dan yang kedua dilihat dari lemahnya penegak hukum.tidak baik subtansi hukum ditemukan dalam aturan-aturan yang diskriminatif dan tidak adil. Sanksi yang tidak equivalen dengan perbuatan yang dilarang sehingga tidak tepat sasaran serta dirasa terllu ringan atau berat,dari faktor ekonomi dijelaskan dari pendaptan atu gaji yang tidak mencukupi kebutuhan.saat ini korupsi dilakukan oleh orang kaya dan memiliki jabatab yang tinggi.kekuasaan mutlak pemerintah yang dibarengi dengan faktor kesempatan bagi pegawai pemerintah untuk memenuhi kekayaan meraka dan golongannya dapat menjadi penyebab korupsi.dari organisasi asoek-aspek penyebab terjadinya korupsi yaitu,kurang adanya teladan dari pimpinan,tidak adanya kultur organisasi yang benar,sisten akuntabilitas di instansi pemerinyah yang kurang,dan manajemen cenderung menutupi koriupsi.

Perilaku anti korupsi tidak dapat dipisahkan asal aspek keadilan sosial.penegak aturan berkeadilan melibatkan seluruh lapisan masyarakat tanpa pangdang bulu.selain korupsi,kekerasan seksual itu juga tantangan berfokus dalam dinamika kontemporer penengakan hukum.proteksi terhadap korba memerlukan pendekatan aturan yang sensitif dan efektif.

Penyalahgunaan narkotika dan zat adiktif(NAPZA) menjadi penekanan dalam dinamika penegakan aturan kontemporer.pendekatan yang keseluruhan dan berbasis kesehatan yang harus diambil untuk mengatasi permasalahn ini.konstitusi perlu meberi landasan aturan bagi kebijakan yang mendukung rehabilitas bagi pecandu napza,sementara juga memberikan sanksi yang tegas bagi pencandu dan produksi napza ilegal.

Narkotika menurut Undang-Undang No.35  tahun 2009 adalah zat yang berasal dari tanaman ataupun bukan tanaman,baik sintesis maupun semi sintesis yang menyebabkan perubahan kesadaran,hilangnhya rasa,mengurangi atau menghilangkan stesdan emnimbulkan ketergantungan.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline