Lihat ke Halaman Asli

(Photo Essay) Skandal Alat Peraga Kampanye: Pelanggaran Hukum yang Sakiti Pohon

Diperbarui: 13 Desember 2023   07:07

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pelanggaran alat peraga kampanye (APK) dengan paku di pohon di jln.Lumajang-Jember Wonorejo-Lumajang by: Hilwatul Fuadah 

Hari semakin dekat dengan Pemilihan Umun (PEMILU) 2024 , terjadi pelanggaran terhadap aturan kampanye yang di telah di tetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) . 

Pelanggaran ini melibatkan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK)  berupa spanduk yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pemasangan spanduk yang tidak mematuhi aturan PKPU di jln Lumajang - Jember Wonorejo,Lumajang by: Hilwatul Fuadah 

Pelanggaran tersebut pemasangan spanduk yang terpaku di pohon di sejumlah titik lokasi di jln. Lumajang-Jember Wonorejo, Lumajang.

Hal tersebut telah melanggar aturan yang telah di atur oleh  dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 15 tahun 2023 tentang kampanye pemilihan umum. 

Yaitu dengan mematuhi aturan dan tidak merusak lingkungan termasuk memasang baliho, spanduk dll pada pohon.

Spanduk yang di pasang berjejeran di sekitar jln.Lumajang-Jember Wonorejo, Lumajang tidak patuhi aturan PKPU by: Hilwatul Fuadah 

Dalam kasus ini, spanduk yang terpampang dengan menggunakan paku di pohon-pohon di sepanjang jalan bisa mengakibatkan rusaknya pohon. 

Spanduk yang di pasang oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab  ini tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga mencerminkan ketidakpedulian terhadap lingkungan  dan ketidaksopanan.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline