Hari semakin dekat dengan Pemilihan Umun (PEMILU) 2024 , terjadi pelanggaran terhadap aturan kampanye yang di telah di tetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) .
Pelanggaran ini melibatkan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) berupa spanduk yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pelanggaran tersebut pemasangan spanduk yang terpaku di pohon di sejumlah titik lokasi di jln. Lumajang-Jember Wonorejo, Lumajang.
Hal tersebut telah melanggar aturan yang telah di atur oleh dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 15 tahun 2023 tentang kampanye pemilihan umum.
Yaitu dengan mematuhi aturan dan tidak merusak lingkungan termasuk memasang baliho, spanduk dll pada pohon.
Dalam kasus ini, spanduk yang terpampang dengan menggunakan paku di pohon-pohon di sepanjang jalan bisa mengakibatkan rusaknya pohon.
Spanduk yang di pasang oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab ini tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga mencerminkan ketidakpedulian terhadap lingkungan dan ketidaksopanan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H