Lihat ke Halaman Asli

Hilmi Inaya

connect with me: hilmiinaya4@gmail.com

Politik Hukum dalam Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) Tahun 1973 dan 1978

Diperbarui: 1 September 2022   21:08

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

ibtimes.id

Upaya untuk melakukan pembangunan nasional telah ada sejak pemerintahan kolonial Hindia Belanda yang dikenal dengan kebijakan politik etis yang pada awalnya kebijakan tersebut hanya bertujuan untuk keuntungan Pemerintah Hindia Belanda. 

Kebijakan politik etis tersebut ternyata membawa dampak positif bagi negara dengan lahirnya kaum-kaum intelektual yang memperjuangkan kemerdekaan Indonesia. Sejak Indonesia merdeka pada tahun 1945, negara sibuk untuk mempertahankan kemerdekaan dari serangan eksternal maupun internal yang sedang berkecamuk. 

Meskipun begitu, bukan berarti tidak terdapat usaha-usaha untuk melakukan pembangunan nasional pasca penjajahan. Beberapa upaya telah dilakukan pada masa orde lama dengan kepemimpinan Presiden Soekarno seperti dibentuknya Badan Perancang Ekonomi yang berfokus pada nasionalisasi aset-aset negara. 

Kemudian, Badan Perancang Ekonomi diganti dengan Panitia Pemikir Siasat Ekonomi dan pada tahum 1948 muncul Plan Produksi Tiga Tahun RI.

 Selanjutnya, pada tahun 1959 Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden yang realisasi pelaksanaannya termuat dalam dokumen GBHN yang pertama kali ditetapkan melalui Perpres Nomor 1 Tahun 1960 dan dikuatkan dengan Tap MPRS Nomor 1/MPRS/1960. Mulai saat itulah Indonesia mencantumkan arah pembangunan nasional dalam dokumen GBHN. 

Pada masa kepemimpinan Presiden Soeharto, GBHN tahun 1973 yang ditetapkan melalui Tap MPR Nomor IV/MPR/1973 menjadi tonggak awal arah pembangunan nasional pada masa orde baru. Kemudian terdapat Tap MPR Nomor V/MPR/1978 yang menjadi wacana lanjutan dalam agenda pembangunan nasional. Maka, total terdapat 6 GBHN yang berhasil ditetapkan pada masa orde baru.

 Dalam dokumen GBHN tahun 1973 dijelaskan bahwa GBHN adalah Haluan Negara dalam garis-garis besar yang merupakan pola umum pembangunan nasional yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) setiap lima tahun sekali dengan tujuan untuk mewujudkan cita-cita Bangsa Indonesia sesuai amanat dalam Pembukaan UUD 1945.

[2] Pengertian tersebut mulai ditambahkan pada GBHN 1978 bahwa pola umum pembangunan nasional didasarkan oleh pernyataan kehendak rakyat untuk mewujudkan tujuan nasional seperti yang tertuang dalam Pembukaan UUD 1945. 

 Arah Pembangunan Jangka Panjang pada GBHN 1973 berfokus untuk menciptakan masyarakat maju, adil, dam makmur berasaskan Pancasila melalui pembangunan ekonomi. Begitu pula pada GBHN tahun 1978 yang masih berkutat dengan melanjutkan pembangunan ekonomi untuk mencapai keseimbangan dalam bidang industri dan pertanian. 

Mengingat bahwa terjadi kesenjangan antara masyarakat yang bekerja pada sektor pertanian dan sektor perindustrian yang dapat menyebabkan tidak meratanya pembangunan nasional. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline