Lihat ke Halaman Asli

Bagaimana Keabsahan Melakukan Pernikahan Ketika Hamil?

Diperbarui: 1 Maret 2023   20:35

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Mengapa Pernikahan Wanita Hamil terjadi Dalam Masyarakat ?

Pernikahan wanita hamil yang terjadi di masyarakat akibat zina dipengaruhi oleh beberapa faktor yang sangat kompleks, diantaranya karena kondisi ekonomi, kurangnya pengawasan orang tua, latar belakang pendidikan, interaksi sosial dan kurangnya pemahaman nilai terhadap norma-norma agama. Maka akibat dari ketidakmampuan ini banyak remaja berani melakukan hubungan badan sebelum menikah.

Meskipun masyarakat tidak asing dengan istilah pernikahan dan bahkan sudah menjadi hal yang lazim, namun terkadang banyak orang awam yang masih kurang mengerti bahkan memahami arti pernikahan yang sebenarnya. Dari kurangnya pemahaman inilah sehingga banyak kalangan masyarakat yang melakukan penyimpangan ataupun penyalahgunaan dari pernikahan.

Dalam realitas kehidupan masyarakat tidak dapat dihindari dari adanya hamil di luar nikah. Hamil diluar nikah merupakan salah satu tindakan yang pada dasarnya tidak dianjurkan oleh agama. Karena agama sendiri mengajarkan kepada manusia untuk menyeru pada kebajikan, namun demikian praktek ini masih banyak kita jumpai di masyarakat.

Tidak cukup dengan faktor tersebut, hal lain yang mendasari adanya pernikahan wanita hamil dalam masyarakat yaitu karena wanita yang hamil tidak ingin dirinya disebut sebagai pelaku zina. Dan untuk menutup aib pada keluarga wanita pelaku zina tersebut, sebab kehamilan si wanita dan kelahiran si anak tanpa mempunyai suami atau ayah maka dipandang sangat tercela di masyarakat, sedangkan islam menganjurkan orang untuk menutup aib orang lain.

Faktor Penyebab Pernikahan Wanita Hamil

Ada banyak faktor yang dapat mendorong terjadinya pernikahan wanita hamil. Diantaranya :

  • Faktor orang tua, sangatlah penting bagi perkembangan remaja. Kurangnya perhatian dan pengaswan dari kedua orang tua dapat menyebabkan remaja melakukan hal-hal negatif.
  • Adanya faktor lingkungan, yaitu menyebabkan adanya pengaruh ajakan temannya atau pengaruh media. Dalam hal ini pengaruh media dan televisi juga sering kali diikuti oleh remaja dalam perilaku sehari-hari. Misalnya pada remaja yang sering menonton film yang berkebudayaan barat, mereka cenderung akan mengikutinya, tanpa memikirkan akibat yang akan terjadi kedepannya. Dalam hal ini orang tua juga memiliki peranan yang sangat penting untuk mengawasinya.
  • Faktor ekonomi, yaitu seseorang yang tidak memiliki keterampilan yang dapat menyebabkan kemiskinan ataupun tidak memiliki kemauan untuk berusaha yang menyebabkan sulit mendapatkan suatu pekerjaan. Sedangkan setiap orang membutuhkan biaya hidup, karena adanya tekanan ekonomi seseorang itu bias melakukan hubungan diluar nikah.
  • Faktor kurangnya sosialisasi tentang ilmu pengetahuan kesehatan reproduksi, yaitu dapat menyebabkan terjadinya kehamilan diluar nikah ataupun kehamilan yang tidak diinginkan karena kurangnya edukasi.

Pandangan Para Ulama Tentang Pernikahan Wanita Hamil

Perkawinan wanita hamil dalam perspektif imam madzhab

1. Madzhab Hanafi

Ulama Hanafiyah berpendapat bahwa:

  • Perkawinan wanita hamil hukumnya sah baik dengan laki-laki yang menghamilinya ataupun bukan.
  • Perkawinan dianggap sah jika yang menikahi adalah laki-laki yang menghamilinya, namun tidak boleh bergaul sampai sang istri melahirkan.
  • Boleh menikah dengan laki-laki yang tidak menghamilinya, namun dengan syarat sang istri telah melahirkan.
  • Boleh menikah jika sudah melewati masa haid dan suci, dan ketika telah menikah tidak boleh dikumpuli kecuali jika sudah melewati Masi istibro (masa menunggu bagi seorang wanita setelah mengandung)
Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline