Lihat ke Halaman Asli

Hilmi Mauliddina

mahasiswa tingkat 1 jurusan peternakan

analisis pengamatan pilkada

Diperbarui: 17 Desember 2024   18:53

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

tps di salah satu tps di wilayah arcamanik. sumber: potret pribadi 

tps di salah satu tps di wilayah arcamanik. sumber: potret pribadi 

TPS Pemilu adalah salah satu bagian dari perlengkapan dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum. Hal ini sebagaimana diatur dalam aturan perundang-undangan yang berlaku terkait pelaksanaan Pemilu. Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, TPS adalah tempat di mana para Pemilih melaksanakan proses pemungutan suara dalam Pemilu baik di dalam maupun di luar negeri. Di setiap TPS terdapat petugas pengawas dan petugas ketertiban.

Permasalahan yang terjadi pada saat pilkada walikota dan gubernur di TPS yang berlokasi di RW 11 RT 04 Cisaranten kulon Arcamanik, di sebabkan oleh beberapa faktor masalah : 

1. masalah keamanan, kurangnya pengawasan dari petugas keamanan. 

2. masalah anggota yang tidak menjaga bagian tinta, sehingga rawan pemilih pemilih di tempat lain. 

3. masalah kurangnya partisipasi masyarakat terhadap pilkada. 

4. Masalah pengawas dan pengawasan saksi dari semua kandidat. 

Demikian analisis tentang pikada di salah satu tps di kota bandung

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline