TPS Pemilu adalah salah satu bagian dari perlengkapan dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum. Hal ini sebagaimana diatur dalam aturan perundang-undangan yang berlaku terkait pelaksanaan Pemilu. Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, TPS adalah tempat di mana para Pemilih melaksanakan proses pemungutan suara dalam Pemilu baik di dalam maupun di luar negeri. Di setiap TPS terdapat petugas pengawas dan petugas ketertiban.
Permasalahan yang terjadi pada saat pilkada walikota dan gubernur di TPS yang berlokasi di RW 11 RT 04 Cisaranten kulon Arcamanik, di sebabkan oleh beberapa faktor masalah :
1. masalah keamanan, kurangnya pengawasan dari petugas keamanan.
2. masalah anggota yang tidak menjaga bagian tinta, sehingga rawan pemilih pemilih di tempat lain.
3. masalah kurangnya partisipasi masyarakat terhadap pilkada.
4. Masalah pengawas dan pengawasan saksi dari semua kandidat.
Demikian analisis tentang pikada di salah satu tps di kota bandung
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H