Lihat ke Halaman Asli

Waspada Pelecehan Seksual di Sekitar Kita!

Diperbarui: 4 Maret 2022   00:01

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pelecehan seksual merupakan salah satu jenis kekerasan seksual dengan perilaku yang berkonotasi seksual dan dilakukan secara sepihak tanpa dikehendaki oleh korbannya baik berupa ucapan, tulisan, symbol, maupun tindakan seksual.

Pada tahun 2020, Komnas Perempuan mencatat kasus kekerasan seksual sebesar 962 kasus yang terdiri dari pencabulan (166 kasus), pemerkosaan (229 kasus), pelecehan seksual (181 kasus), persetubuhan (5 kasus), dan sisanya adalah percobaan pemerkosaan dan kekerasan seksual lainnya.

Data lain menjelaskan bahwa 82% perempuan di Indonesia pernah mengalami pelecehan dan kekerasan seksual yang dilakukan di ruang publik (idn times, 26 September 2021).

Bentuk lain dari kekerasan seksual antara lain pemerkosaan, aborsi yang dipaksakan, perbudakan seks.

Pelecehan seksual dianggap sebagai kejahatan terhadap martabat kemanusiaan tubuh dan seksualitas khususnya bagi perempuan. Perempuan dianggap sebagai simbol kesucian. Karena hal tersebut, ia kemudian dipandang membawa aib ketika mengalami pelecehan seksual. Banyak juga para korban pelecehan seksual seringkali disalahkan menjadi penyebab. Hal ini membuat korban bungkam dan tidak berdaya.

Seperti pelecehan yang terjadi di ruang publik yakni di dalam bus. Ketika bus ramai (penumpang penuh) otomatis para penumpang yang berdiri berdesakan antara laki-laki dan perempuan. Suatu kejadian, laki-laki menggosok-gosok alat kelamin ke bagian belakang perempuan. Contoh lain di dalam bus yaitu saat duduk bersebalahan antara laki-laki dan perempuan, dimana laki-laki tersebut memandangi perempuan disebelahnya dengan tidak wajar, kemudian mulai meraba anggota tubuh perempuan tersebut seperti, kaki dan tangan. Hal tersebut membuat para korban takut dan trauma yang menyebabkan terganggunya psikis seseorang.  

Dari contoh di atas, perlu adanya ketegasan dari penegak hukum untuk mengatasi tindak pelecehan seksual. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tidak mengenal istilah pelecehan seksual, namun lebih mengenalnya dengan istilah cabul. Perbuatan cabul diatur dalam pasal 289 dengan ancaman pidana Sembilan tahun.

Berdasarkan hukum tersebut, pihak berwenang menegakkan hukum yang telah berlaku, agar perempuan memiliki rasa aman kembali.

Perempuan punya hak untuk aman dari segala bentuk pelecehan seksual yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline