Lihat ke Halaman Asli

Hils@Rendezvous

Duty Station @Central Sulawesi

Hukum Adat dan Hukum Negara: Kasus Kekerasan Pada Anak yang Kian Marak di NTT

Diperbarui: 17 Juni 2015   18:47

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

14149983981546219157

[caption id="attachment_371646" align="aligncenter" width="600" caption="anak-anak NTT sedang menari tarian manekat. sources: http://www.mongabay.co.id/tag/masyarakat-adat-barambang-katute/"][/caption]

Adat merupakan suatu peraturan, kebiasaan-kebiasaan yang tumbuh dan terbentuk dari suatu masyarakat atau daerah yang dianggap memiliki nilai dan dijunjung tinggi serta dipatuhi masyarakat dimana adat tersebut tumbuh dan berkembang. Di Indonesia aturan-aturan tentang segi kehidupan manusia tersebut menjadi aturan-aturan hukum yang mengikat yang disebut hukum adat. Adat telah melembaga dalam kehidupan masyarakat, baik berupa tradisi, seremoni dan lain-lain yang mampu mengendalikan perilaku warga masyarakat dengan perasaan senang dan bangga, dimana tokoh adat yang menjadi tokoh masyarakat menjadi penting.

Istilah lembaga adat merupakan dua rangkaian kata yang terdiri dari kata “lembaga” dan “adat”. Kata lembaga dalam bahasa inggris disebut Institution yang bermakna pendirian, lembaga, adat dan kebiasaan. Dari pengertian literal ini, lembaga dapat diartikan sebagai sebuah istilah yang menunjukkan kepada pola perilaku manusia yang mapan berupa interaksi sosial yang memiliki struktur tertentu dalam suatu tatanan nilai yang diterima secara sukarela oleh semua warga masyarakat.

Lembaga adat hadir di suatu komunitas adat dalam masyarakat yang masih menjunjung tinggi norma atau hukum adat setempat yang merupakan warisan dan tradisi nenek moyang mereka. Indonesia merupakan Negara yang menganut pluralitas di bidang hukum, dimana diakui keberadaan hukum barat, hukum agama dan hukum adat. Dalam prakteknya (deskritif) sebagian masyarakat masih tunduk pada hukum adat untuk mengatur ketertiban dalam masyarakat. Hukum adat merupakan salah satu sistem hukum diakui di Indonesia kebanyakan bersumber dari peraturan-peraturan tidak tertulis yang tumbuh dan berkembang dan dipertahankan. Hal ini sejalan dengan ketentuan Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia pasal 6 ayat (1) dan (2) yang menyatakan bahwa:

(1)  Dalam rangka penegakan hak asasi manusia, perbedaan dan kebutuhan dalam masyarakat hukum adat harus diperhatikan dan dilindungi oleh hukum, masyarakat, dan Pemerintah.

(2)  Identitas budaya masyarakat hukum adat, termasuk hak atas tanah ulayat dilindungi, selaras dengan perkembangan zaman.

Dengan demikian, hukum adat serta kedudukan lembaga-lembaga adat di provinsi NTT diakui hukum positif kita. Lembaga adat yang masih hidup dan berkembang di sebagian masyarakat Indonesia termasuk di provinsi NTT bertujuan untuk menegakkan hukum adat yang secara garis besar terbagi dalam tiga kelompok, yaitu:


  • Hukum adat mengenai Tata Negara
  • Hukum adat mengenai warga (hukum pertalian sanak, hukum tanah, hukum perhutangan)
  • Hukum adat mengenai delik (hukum pidana) atau biasa disebut hukum pidana adat


Prinsip dasar dalam penyelesaian kasus secara hukum adat adalah untuk menciptakan suatu kondisi yang aman, tentram dan damai bagi masyarakat adat. Dalam pandangan hukum adat bahwa suatu kasus pidana adat merupakan suatu peristiwa yang merusak tatanan nilai yang mengganggu keamanan, ketentraman dan kedamaian suatu masyarakat karena itu harus diselesaikan secara hukum adat maka kasus tersebut dianggap tidak pernah terjadi dan setiap anggota masyarakat hukum adat dilarang untuk membicarakan kasus tersebut.

Perlu disadari pula bahwa masyarakat hukum adat tidak bersifat statis tetapi harus berkembang dan terbuka bagi dunia luar serta semakin meningkatnya kesadaran hukum masyarakat yang memahami bahwa akibat dari suatu perbuatan pidana adat dapat menimbulkan dampak negatif bagi korban yang dapat mempengaruhi kehidupan sosial korban sehingga dalam kasus-kasus tertentu yang mempunyai dampak negatif yang kuat bagi korban mestinya tidak hanya diselesaikan secara adat tetapi harus diproses sesuai hukum positif yang berlaku.

Nusa Tenggara Timur, sebagai salah satu provinsi yang wilayahnya terdiri dari berbagai kepulauan dan keberagaman suku yang mendiami provinsi ini, yang masih mengakui dan menerapkan hukum adat sebagai norma yang berlaku dan dijunjung tinggi keberadaanya di segala aspek kehidupan masyarakat.  Hal tersebut dapat tergambarkan dengan masih hidupnya berbagai upacara adat baik menyangkut pernikahan hingga kematian di beberapa wilayah kabupaten Nusa Tenggara Timur terutama di wilayah Timor NTT.

Pada tataran penyelesaian sengketa (hak) dan delik (pidana) peran lembaga adat masih terlihat dengan dilibatkannya tokoh adat agar mendamaikan kedua belah pihak beserta sanksi (denda) yang diterapkan pada pihak yang dianggap merugikan atau mencelakakan pihak lainnya.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline