Hola halo ! siapa disini yang masih sekolah atau memiliki anak yang masih duduk di jenjang sekolah dasar/menengah pertama/ menengah atas? Sudah tahu belum jika ada perubahan tentang pemakaian seragam sekolah?
Seragam sekolah merupakan atribut yang harus dipakai oleh siswa saat ia berangkat ke sekolah. Tujuannya sebagai identitas jika ia masih sekolah dan agar siswa terbiasa berpakaian rapi.
Selain itu seragam sekolah juga mencerminkan tingkatan jenjang pendidikan. Tak hanya itu saja, pemakaian seragam sekolah juga bertujuan agar rasa nasionalisme tertanam pada diri siswa dan meningkatkan tanggungjawab serta kedisiplinan.
Seragam sekolah setiap hari tentu akan berbeda, karena aturan sekolah yang menghimbau agar siswa mengenakan seragam sekolah sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.
Akan tetapi, sesuai arahan dari mas menteri pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi yaitu Nadiem Makarim yang mengubah aturan pemakaian seragam sekolah.
Hal itu telah disahkan dalam peraturan menteri pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi RI Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian seragam sekolah bagi peserta didik jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
Gimana nih kepo nggak sama isi permendikbudristek tersebut? Nih aku spill sedikit isinya. Yuk kepoin sampai bawah!
Pemakaian seragam nasional
Seragam nasional yaitu pakaian yang dipakai oleh siswa saat belajar di sekolah yang mana model dan warnanya sama semua satu Indonesia/secara nasional. Pemakaian seragam nasional ini hanya pada hari senin dan kamis serta pada hari pelaksanaan upacara bendera. Sesuai dengan pasal 5 angka (1), model dan warna pakaian seragam nasional yaitu :
1. Siswa SD/SDLB memakai atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana/rok berwarna merah hati.
2. Siswa SMP/SMPLB memakai atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana/rok berwarna biru tua.