Lihat ke Halaman Asli

Paham Nasionalisme Indonesia Sebagai Identitas Bangsa!!

Diperbarui: 14 Oktober 2023   19:53

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Sebagai warga Negara kita perlu memahami tentang tujuan dan pengertian Identitas Nasional yuk kita bahas tentang Identitas Nasional.

Indonesia adalah negara yang memiliki keunikan di banding negara yang lain. Indonesia adalah negara yang memiliki pulau terbanyak di dunia, negara tropis yang hanya mengenal musim hujan dan panas, negara yang memiliki suku, tradisi dan bahasa terbanyak di dunia. Itulah keadaan  Indonesia yang bisa menjadi ciri khas yang membedakan dengan bangsa yang lain. Salah satu cara  memahami identitas suatu bangsa adalah dengan cara membandingkan bangsa satu dengan bangsa yang lain dengan cara mencari sisi-sisi umum yang ada pada bangsa itu.

Identitas nasional (national identity) adalah keperibadian nasional atau jati diri nasional yang dimiliki suatu bangsa yang membedakan bangsa satu dengan bangsa yang lain. Identitas nasional  sebagai karakter bangsa, proses berbangsa dan bernegara dan politik identitas.  Identitas nasional adalah konsep suatu bangsa tentang dirinya. Ciri khas suatu bangsa adalah penanda utama identitas bangsa tersebut. Karena menyangkut diri atau ciri suatu bangsa. Dalam konteks Indonesia identitas nasional mengacu pada Pancasila sebagai hakikat Indonesia.

Istilah identitas nasional dapat disamakan dengan identitas kebangsaan. Secara etimologis, istilah identitas nasional berasal dari kata "identitas" dan "nasional". Kata identitas berasal dari kata identity yang memiliki pengertian harfiah ciri, tanda atau jati diri yang melekat pada seseorang, kelompok atau sesuatu sehingga membedakan dengan yang lain. Sedangkan kata "nasional" merupakan padanan dari kata nation yang artinya bangsa. Bangsa dalam pengertian sosiologis antropologis adalah Persekutuan hidup tersebut merasa satu kesatuan ras, Bahasa, agama, dan adat istiadat. Sedangkan bangsa dalam pengertian  politik adalah suatu masyarakat dalam suatu daerah yang  sama dan mereka tunduk pada kedaulatan negaranya sebagai suatu kekuasaan tertinggi ke luar dan ke dalam. Dengan demikian , "Nasional" menunjuk pada sifat khas kelompok yang memiliki ciri-ciri kesamaan, baik fisik seperti, budaya, agama, Bahasa, maupun non-fisik seperti, keinginan, ciri-ciri, dan tujuan.

Terdapat dua faktor penting dalam pembentukan identitas nasional yaitu faktor primodial dan faktor kondisional. Faktor primodial atau faktor objektif adalah faktor bawaan yang bersifat alamiah yang melekat pada bangsa tersebut seperti geografi, ekologi dan demografi. Kondisi geografis-ekologis yang membentuk Indonesia sebagai wilayah kepulauan yang beriklim tropis dan terletak di persimpangan jalan komunikasi antar wilayah dunia di Asia Tenggara, ikut mempengaruhi perkembangan kehidupan demografis, ekonomis, sosial dan kultural bangsa Indonesia. Sedangkan faktor kondisional atau faktor subyektif adalah keadaan yang mempengaruhi terbentuknya identitas nasional. Faktor subyektif meliputi faktor historis, sosial, politik, dan kebudayaan yang dimiliki bangsa Indonesia. Faktor historis ini mempengaruhi proses pembentukan masyarakat dan bangsa Indonesia, beserta identitasnya, melalui interaksi berbagai faktor yang terlibat di dalamnya. Hasil dari interaksi dari berbagai faktor tersebut.

Identitas nasional Indonesia dapat dirumuskan pembidangannya dalam tiga bidang sebagai berikut: Pertama, identitas fundamental, yakni pancasila sebagai filsafat bangsa, hukum dasar, pandangan hidup, etika politik, paradigma pembangunan. Kedua, identitas instrumental, yang meliputi UUD 1945 sebagai konstitusi negara, bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan, Garuda Pancasila sebagai lambang negara, Sang Saka Merah Putih sebagai bendera negara, Bhineka Tunggal Ika sebagai semboyan negara, dan Indonesia Raya sebagai lagu kebangsaan. Ketiga, identitas alamiah yang meliputi Indonesia sebagai negara kepulauan dan kemajemukan terhadap sukunya, budayanya, agamanya.

1. Pancasila

Pancasila sebagai situasi kejiwaan dan karakter bangsa Indonesia yang mengandung kesadaran, cita-cita, hukum dasar, pandangan hidup telah menjadi nilai, asas, norma bagi sikap tindak bagi penguasa dan Rakyat Indonesia. Satu-satunya falsafah serta ideologi bangsa dan negara yang melandasi, membimbing, dan mengarahkan bangsa menuju tujuannya. Para pendiri negara kita. Pembukaan UUD 1945 alinea keempat menyebutkan: "... maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawatan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia."

2. Undang-undang Dasar 1945

UUD 1945 merupakan landasan konstitusional bagi bangsa Indonesia dalam bersikap tindak. UUD 1945 dalam eksistensinya telah mengadakan pembagian tugas bagi pihak-pihak yang terkait dalam sistem politik di Indonesia dan sekaligus pula telah memberikan pembatasan-pembatasan terhadap kekuasaan itu serta juga telah menjamin perlindungan terhadap hak asasi manusia di Indonesia.

3. Bahasa Indonesia

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline