Legal Opinion Dugaan Korupsi Direktur Utama PT Waskita Karya (Persero) Tbk Destiawan Soewardjono (DES)
Kasus Posisi
pada Kamis, 27 April 2023, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Destiawan Soewardjono (DES) merupakan Direktur Utama PT Waskita Karya (Persero) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam penyimpangan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast.
Tersangka DES ditetapkan sebab melawan hukum memerintahkan dan menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) dengan menggunakan dokumen pendukung palsu kemudian uang tersebut dicairkan untuk membayar utang-utang perusahaan dari proyek fiktif.
Selain DES, Kejagung juga menetapkan empat tersangka dalam kasus yang sama. yaitu Taufik Hendra Kusuma (THK) selaku Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Waskita Karya; Haris Gunawan selaku Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Waskita Karya periode Mei 2018-Juni 2020; Direktur Operasi II PT Waskita Karya Bambang Rianto; Nizam Mustafa selaku Komisaris Utama PT Pinnacle Optima Karya dari pihak swasta
Dasar Hukum
Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Isu Hukum
Apakah tersangka Destiawan Soewardjono (DES) dapat dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam kasus penyimpangan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast ?
bagaimana hukuman yang akan diberikan terhadap tersangka Destiawan Soewardjono (DES)?