Sepedah motor adalah transportasi yang memanfaat kan bahan bakan bensin untuk menyalakan nya dan salah satu kendaraan masakini yang sudah banyak di gunakan di indonesia . pastinya sepedah motor harus memiliki surat surat dan pemilik nya mempunyai surat ijin mengemudi untuk motor karna mungkin di antara kalian tak punya surat ijin mengemudi untuk motor dan terkena razia maka harus menghadiri sidang dan mengambil kemali sim.
Dan jika di antara kalian tak punya stnk maka kendaraan anda harus di ambil dan harus menunjukan surat tanda kendaran nya dan proses nya cukup lamna dan bila kalia n tak bisa memenuhi sarat nya maka kendaran terebut tak busa di ambil
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H