Lihat ke Halaman Asli

Kurikulum PAUD menurut Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013

Diperbarui: 23 Juni 2015   22:11

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 yang telah ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 7 Mei 2013, juga menyisipkan bab khusus tentang Kurikulum, yang diletakkan pada Bab XIA. Ada sejumlah pasal menyangkut Kurikulum yang disisipkan di antara Pasal 77 dan Pasal 78 Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 yaitu dari Pasal 77A hingga Pasal 77Q.

Disebutkan dalam PP ini, bahwa Kerangka Dasar Kurikulum berisi landasan fisiologis, sosiologis, psikopedagogis, dan yuridis sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan. Kerangka Dasar Kurikulum ini digunakan sebagai: a. Acuan dalam Pengembangan Struktur Kurikulum tingkat nasional; b. Acuan dalam Pengembangan muatan lokal pada tingkat daerah; dan c. Pedoman dalam Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan.

“Struktur Kurikulum merupakan pengorganisasian Kompetensi Inti, Kompetensi Dasar, muatan Pembelajaran, mata pelajaran, dan beban belajar pada setiap satuan pendidikan dan program pendidikan,” bunyi Pasal 77B ayat (1) PP No. 32 Tahun 2013.

Menurut PP ini, Struktur Kurikulum PAUD formal berisi program Pengembangan pribadi anak; Struktur Kurikulum untuk satuan pendidikan dasar berisi muatan umum; untuk pendidikan menengah terdiri atas:

a.Muatan umum

b. Muatan peminatan akademik

c. Muatan peminatan kejuruan

d. Muatan pilihan lintas minat/pendalaman minat.

“Muatan umum sebagaimana dimaksud terdiri atas muatan nasional untuk satuan pendidikan, dan muatan lokal untuk satuan pendidikan sesuai dengan potensi dan keunikan lokal,” bunyi Pasal 77B ayat (9) PP tersebut.

Struktur Kurikulum PAUD :

PP ini menjelaskan, Struktur Kurikulum Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) formal berisi program-program Pengembangan nilai agama dan moral, motorik, kognitif, bahasa, sosial-emosional, dan seni. Ketentuan lebih lanjut mengenai Struktur Kurikulum PAUD diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline