Lihat ke Halaman Asli

HIKMATUL HAZIZI

SMP NEGERI 1 RAJABASA

Kewarganegaraan di Indonesia

Diperbarui: 23 Februari 2024   01:12

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

A.  Asas-asas Kewarganegraaan

Menurut undang-undang No. 12 Tahun 2006 asas yang dipakai di Indonesia dalam menentekun Kewarganegaraan adalah :

1.  Asas Iusoli

Asas ini menentukan Kewarganegaraan seseorang menurut daerah atau tempat dimana dia dilahirkan.

2.  Asas Ius Sangginis

Asas ini menentukan Kewarganegaraan seseorang menurut daerah dan keturunan dari orang tuanya.

3.  Asas Kewaerganegraan Tunggal dan Ganda (Naturalisasi atau Pewarganegaraan)

yakni seseorang dapat menjadi warga negara Indonesia dari satu negara setelah melakukan langkah langkah hukum tertentu (dilakukan setelah dewasa)

Netaralisasi merupakan proses bagi orang-orang asing untuk menjadi seorang yang berkewarganegaraan tertentu, ada dua cara dalam proses Naturalisasi ini adalah sebagai berikut

1.   Naturalisasi Biasa

Mengajukan permohonan pada Mentri Hukum dan HAM melalui Kantor Pengadilan Negeri setempat dimana dia tinggal. permohonan ini ditulis menggunakan bahasa Indonesia, apabila telah memenuhi persyaratan maka yang akan menjadi warganegara itu (orang asing) mengucapkan sumpah setia.

2.  Naturalisasi Istimewa

Diberikan kepada orang orang asing yang berjasa di Indonesia

adanya perbedaan dalam menentukan kewarganegaraan disuatu Negara dapat menimbulkan dua kemungkinan bagi seseorang yaitu :

1. Apatride (tanpa kewarganegaraan)

2. Bipatride ( punya kewarganegaraan ganda)  

Dalam menentukan status Kewarganegaraan satu Negara lazimnya menggunakan Stelsel Aktif dan Sstelsel Pasif.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline