Lihat ke Halaman Asli

Politik Hukum Islam di Indonesia dalam Pembentukan Kompilasi Hukum Islam

Diperbarui: 22 Oktober 2022   06:49

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Awal mula pembentukan Kompilasi Hukum Islam(KHI) yaitu sebagai asifikasi hukum islam di indonesia yang mana kehadirannya berdasarkan Intruksi Presiden (Ipres) No.1 Tahun 1991. Kemudian di proses dengan keputusan bersama antara ketua Mahkamah Agung dan Menteri Agama pada tanggal 21 maret 1985.

Kemudian eksistensi KHI dari segi aspek politik hukum islam yang sangat memungkinkam terjadinya ketunggalan dan kepastian hukum berdasarkan the living law atau way of life dan falsafah tauhid yang di cantumkan dalam pasal-pasal KHI. Karena KHI di gunakan sebagai hukum materil dalam menerima,memeriksa dan mengadili suatu perkara, maka prespektif ini merupakan authoritative source(sumber hukum yang mempunyai kekuatan menekan) dan juga sebagai dalil para hakim dalam memutuskan suatu perkara. Dengan demikian sifat KHI mengikat para pihak yang berperkara di pengadilan agama.

Politik hukum Indonesia yang berlandaskan pancasila dan hukum agama dalam kehidupan bangsa Indonesia. Negara Republik Indonesia sebagai negara hukum yang berfalsafah kepada pancasila,melindungi agama dan penganutnya,dan berupaya memasukkan hukum dan ajaran agama dalam kehidupan berbangsa.

Jika di tinjau lagi secara spesifik dapat diutarakan bahwa realitas konfigurasi politik pada saat lahirnya UUPA No.7 Tahun 1989 berpengaruh pada politik hukum yang menetapkan inpres sebagai landasan hukum KHI sebagai hukum materil Peradilan Agama. Dasar hukum KHI bisa lebih tinggi dari inpres, sesuai kaidah hukum islam yang mangatakan "Jangan buang semuanya,kalau tidak dapat seluruhnya (la yutraku kulluh malam yutraku kulluh)".

Dalam perkembangan politik dinamika hukum islam di Indonesia, semakin di butuhkan dalam kehidupan masyarakat terhadap hukum materil yang lebih luas cakupannya. KHI berdasarkan inpres No.1 Tahun 1991 yang dijadikan sebagai pedoman oleh para hakim dan juga masyarakat pencari keadilan yang selama ini cukup efektif digunakan sebagai pedoman/acuan.

Selanjutnya Pemerintah bersama DPR RI telah mengesahkan UU No.3 Tahun 2006 tentang perubahan UU No.7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Dalam hal ini semakin memperlihatkan bahwa politik hukum semakin kondusif dalam mengimplementasikan hukum islam dan nasional.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline