Lihat ke Halaman Asli

Hikmah Sari

Seorang mahasiswi semester 6, Program Studi Perbankan Syariah, Institut Agama Islam Negeri Palangka Raya

Pengamanan Pembiayaan

Diperbarui: 19 Mei 2023   20:57

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Pembiayaan di bank syari'ah tidak selamanya dapat berjalan lancar, namun juga timbul pembiayaan yang bermasalah. Jika terdapat pembiayaan bermasalah, maka perlu dilakukan upaya pengamanan pembiayaan baik sebelum maupun sesudah realisasi pembiayaan diberikan.

Pengamanan pembiayaan di bank syari'ah dapat dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut:

1. Sebelum realisasi pembiayaan, tahapan ini berdasarkan persetujuan nasabah di atas, bank melakukan penutupan asuransi dan atau pengikatan agunan (jika diperlukan). Setelah ini selesai, baru pembiayaan dapat dicairkan.

2. Setelah realisasi pembiayaan, dalam tahap awal pencairan, dana diarahkan pada pembiayaan sebagaimana diajukan dalam permohonan/persetujuan bank, dan jangan sampai "bocor" dalam arti lari ke hal-hal diluar kesepakatan. Selanjutnya, bank melakukan pembinaan dan kontrol atas aktivitas bisnis nasabah 

Dalam penyaluran pembiayaan bank syari'ah akan memperhatikan batas-batas pemberian pembiayaan. Hal 

penting yang perlu diperhatikan adalah ketentuan financing deposit ratio yang telah ditetapkan oleh Bank Indonesia. Penentuan batas penyaluran pembiayaan suatu bank syari'ah dapat ditinjau dari sudut:

1. Kebijakan Otoritas Moneter, Berdasarkan Surat Keputusan Direksi Bank: Indonesia No. 31/177/DIR tanggal 31 Desember 1998 tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit Bank Umum, yang dalam hal ini berlaku juga bagi bank syari'ah untuk menentukan BMPP- Batas Maksimum Pemberian Pembiayaan antara lain menetapkan besaran pembiayaan kepada debitur secara individual atau kelompok.

2. Eksekutif bank, perusahaan bank dengan kepemilikan bank > 25% dari modal disetor dan/atau bila bank mempengaruhi perusahaan tersebut

3. Besaran Pembiayaan, maksimal 10% dari modal baik untuk satu nasabah atau kelompok nasabah dan maksimal 10% dari modal untuk keseluruhan nasabah pihak terkait

4. Persyaratan procedural, Penyediaan dana kepada pihak terkait tidak boleh bertentangan dengan prosedur umum pemberian penyediaan dana yang berlaku dan wajib tetap memberikan keuntungan yang wajar bagi bank

5. Kebijakan Internal Bank 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline