Lihat ke Halaman Asli

Hikmah NR

2nd account from Hikmah NR

Analisis Isi Berita Kasus Mafia Tanah yang Dialami Keluarga Nirina Zubir Dalam Program Infotainment "Silet"

Diperbarui: 24 November 2021   00:57

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Latar Belakang

Program infotainment Silet mengungkap info terbaru mengenai berita yang menimpa salah satu Selebriti tanah air, Nirina Zubir. Musibah yang sedang dialami keluarga Nirina terkait pemalsuan akta tanah yang dimiliki alamarhumah Ibunda Nirina yaitu Cut Indria Martini, kerugian yang dialami mencapai 17M rupiah. 

Polda Metro Jaya telah menetapkan lima tersangka, tiga orang tersangka telah ditangkap, dan dua orang lainnya Bernama Ina Rosaina dan Edwin Ridwan yang merupakan notaris masih menunggu panggilan kedua untuk dimintai keterangan kembali. 

Tiga orang yang telah ditahan diketahui merupakan mantan asisten almarhumah Ibunda Nirina, Riri Khasmita beserta suami dan satu tersangka lainnya merupakan Notaris bernama Faridah. Selain itu polisi juga telah memastikan kasus mafia tanah tersebut masih akan terus berlanjut dan membuka kemungkinan tersangka dalam kasus ini bertambah.

Nirina Zubir ingin semua asset peninggalan almarhumah Ibundanya dapat kembali kepadanya serta saudaranya, berawal dari penemuan catatan sang Ibunda yang berisi catatan-catatan keuangan dan asset yang dimiliki. Melihat isi catatan tersebut Nirina beserta keluarga teringat Ibunda yang pernah memberitahukan bahwa surat-surat tanah telah hilang dan sedang dibantu diuruskan oleh Riri asistennya. Menyadari tengah berada dalam usia yang sering mengalami lupa, Ibunda kerap membuat catatan-catatan penting dalam bukunya.

Nirina ingin kasus ini diusut secara tuntas, karena terlibatnya oknum yang lebih memahami hukum namun menyalahgunakan kewenangannya untuk melakukan hal melanggar hukum. 

Berdasarkan hal tersebut Brigjen Pol Yusri Yunus sebagai Kabidhumas Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa adanya tindak pidana pemalsuan surat dan atau pemalsuan data autentik keterangan palsu kedalam data autentik yang asli, penggelapan dan pencucian uang. Ancaman yang dikenakan kepada tersangka sesuai dengan hukum undang-undang pasal 263, 264, 266, dan 372 KUHP, dan pasal 3, 4, dan 5 Undang-undang RI no 8.

Dwi Budi Martono, Kepala Kanwil BPN DKI Jakarta mengungkapkan bahwa dari 6 Surat tanah yang dilaporkan Nirina, 3 diantaranya sudah beralih nama dari atas nama Riri Khasmita beserta suami menjadi nama orang lain. Selain itu surat-surat tersebut beberapa diantaranya dijadikan agunan di beberapa Bank dengan nominal pinjaman yang tidak sedikit. Beberapa orang yang pernah berhubungan jual beli dengan Riri Khasmita atas asset milik Ibunda Nirina beritikad baik turut melaporkan dan mengakui tidak tahu menau mengenai tanah tersebut adalah hasil dari kejahatan yang dibuat oleh Riri dan tersangka lainnya.

Kasus Mafia Tanah Sebagai Pembelajaran

Informasi pemberitaan kasus mafia tanah yang dialami oleh keluarga Nirina Zubir pada tayangan program infotainment Silet dapat dijadikan pembelajaran, namun untuk mengetahui lebih luas mengenai hal tersebut tidak dapat mengambil dari satu sumber. Selain program televisi banyak program acara yang memberitakan hal tersebut, Nirina akhirnya banyak diundang dalam beberapa program acara untuk diwawancarai baik itu dalam bentuk obrolan santai atau formal dengan tujuan mencari informasi valid atau tidaknya pemberitaan yang telah ada dimedia. 

Dalam tayangan Silet, pada saat jumpa pers Nirina meminta bantuan kepada pihak-pihak yang berwenang agar mempermudah prosesnya dalam pengembalian hak-haknya yang telah diambil alih oleh tersangka. Nirina juga menghimbau agar lebih berhati-hati sekalipun dengan orang terdekat, dan meminta agar tersangka diberi efek jera terlebih kepada oknum PPAT yang sangat mengerti hukum.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline