Lihat ke Halaman Asli

Hieronimus Eurico

KKN TIM II UNDIP 2021

Warga Makmur karena Transaksi Digital

Diperbarui: 9 Agustus 2021   20:31

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dokpri

Bandarlampung (30/7/2021). Globalisasi berkembang sangat cepat, inovasi pada instrumen pembayaran elektronis dengan menggunakan kartu telah berkembang menjadi bentuk yang lebih praktis. 

Saat ini di Indonesia sedang berkembang terhadap suatu instrumen pembayaran yang dikenal dengan uang elektronik. Walaupun memuat karakteristik yang sedikit berbeda dengan instrumen pembayaran lainnya seperti kartu kredit dan kartu ATM/Debit, namun penggunaan instrumen ini tetap sama dengan kartu kredit dan kartu ATM/Debit yaitu ditujukan untuk pembayaran.

Secara sederhana, uang elektronik didefinisikan sebagai alat pembayaran dalam bentuk elektronik dimana nilai uangnya disimpan dalam media elektronik tertentu. 

Penggunanya harus menyetorkan uangnya terlebih dahulu kepada penerbit dan disimpan dalam media elektronik sebelum menggunakannya untuk keperluan bertransaksi. Ketika digunakan, nilai uang elektronik yang tersimpan dalam media elektronik akan berkurang sebesar nilai transaksi dan setelahnya dapat mengisi kembali (top-up).

Penggunaan uang elektronik ini sebagai alat pembayaran yang inovatif dan praktis diharapkan dapat membantu kelancaran pembayaran kegiatan ekonomi yang bersifat massal, cepat dan mikro, sehingga perkembangannya dapat membantu kelancaran transaksi di berbagai bidang, contohnya pembayaran di jalan tol, di bidang transportasi seperti kereta api maupun angkutan umum lainnya atau transaksi di minimarket, food court, atau parkir.

Perkembangan uang elektronik diharapkan pula dapat digunakan sebagai alternatif alat pembayaran non tunai yang dapat menjangkau masyarakat yang selama ini belum mempunyai akses kepada sistem perbankan, banyak cara yang dapat dilakukan oleh masyarakat, salah satunya ialah edukasi atau penyuluhan. 

Begitupun yang dilakukan oleh salah satu mahasiswa Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Hieronimus Eurico, yang sedang melaksanakan kegiatan KKN di Kelurahan Gedongmeneng Baru, Kecamatan Rajabasa, Kota Bandarlampung secara mandiri ditengah pandemi COVID-19, ia mempunyai program penyuluhan tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi dengan Uang Elektronik berdasarkan Ketentuan Peraturan Perundang -- Undangan.

Didukung oleh kondisi pandemi COVID-19 seperti ini, masyarakat dianjurkan untuk menghindari kontak langsung antar orang serta mengurangi mobilitasnya ditambah oleh kurangnya peran lembaga penyelenggara uang elektronik dalam edukasi dan sosialisasi secara langsung kepada masyarakat terkait sistem dan transaksi penggunaan uang elektronik, karena hal itu Iko, sapaan akrab mahasiswa tersebut, mempunyai kesempatan untuk melakukan edukasi kepada masyarakat dan UMKM di Kelurahan Gedongmeneng Baru tentang sistem dan transaksi menggunakan uang elektronik ini.

Pelaksanaan program dimulai dengan melakukan penyuluhan kepada beberapa UMKM di sekitar lokasi KKN, diawali edukasi kepada UMKM jamu tradsional keliling milik ibu Sri, dalam penyuluhan tersebut mahasiswa memiliki kendala dikarenakan objek penelitian belum memenuhi standar penggunaan uang elektronik yakni ketiadaan media elektronik.

"Opo kui mas uang elektronik, nggo HP po piye? Nek nggo HP, HP ku mung iso telepon karo SMS tok. (Apa itu mas uang elektronik, memakai HP atau bagaimana? Kalau menggunakan HP, HP saya hanya bisa (digunakan) untuk telepon dan (menerima) SMS saja.)" ujar ibu Sri dalam wawancara.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline