Lihat ke Halaman Asli

IDRIS

Fokus Pada Solusi Bukan Pada Masalah

Dividen yang Dikecualikan dari Objek Pajak Penghasilan

Diperbarui: 2 Januari 2024   09:26

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Salah satu reformasi perpajakan dari sisi regulasi perpajakan adalah pengaturan kembali perlakuan perpajakan atas penghasilan dari Dividen. Hal itu terwujud sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang selanjutnya dikukuhkan kembali pengaturannya dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Meskipun perlakukan perpajakan atas penghasilan dividen telah mengalami perubahan dalam beberapa kali perubahan atas Undang-Undang Pajak Penghasilan, namun secara substansi ruh perubahannya adalah sama yaitu memberikan insentif atas penghasilan dividen dan mendorong investasi di dalam negeri.  Dividen yang awalnya merupakan objek pajak secara bertahap telah diberikan insentif berupa pengecualian menjadi bukan objek dengan persyaratan tertentu di Undang-Undang Pajak Penghasilan Tahun 2000. Sifat pemungutan juga mengalami perubahan dari objek pajak penghasilan bersifat tidak final menjadi objek pajak penghasilan bersifat final untuk Wajib Pajak Orang Pribadi sebagai penerima penghasilan dividen.

Melalui Undang-Undang Cipta Kerja dan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan diatur kembali bahwa kedudukan penghasilan dividen sebagai objek pajak penghasilan tetap dipertahankan di Pasal 4 ayat (1) huruf g dengan sedikit perubahan yaitu dihapuskannya Sisa Hasil Usaha Koperasi dari lingkup dividen. Selanjutnya perubahan signifikan ditampilkan pada Pasal 4 ayat (3) huruf g yang memberikan pengecualian penghasilan dividen dari objek pajak penghasilan dengan pengaturan lengkap sebagai berikut :

Undang-Undang Cipta Kerja

Pasal 4 ayat (3) huruf f UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja mengatur perlakuan dividen dikecualikan dari objek pajak sebagai berikut :

Yang dikecualikan dari objek pajak adalah sdividen atau penghasilan lain dengan ketentuan sebagai berikut:

1.

dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak:

a)

orang pribadi dalam negeri sepanjang dividen tersebut diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentu; dan/atau

b)

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline